Jember (Kemenag) — Inovasi layanan S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi
Sigap Layanan NIkah) terus menunjukkan capaian positif dalam mendukung
peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA).
Berdasarkan hasil audit lapangan, validasi standar layanan telah dilaksanakan
pada 31 KUA di seluruh kecamatan se-Kabupaten Jember.
Kegiatan audit mencakup pemeriksaan aspek
administrasi, observasi layanan, serta wawancara langsung dengan masyarakat
pengguna layanan. Dari hasil tersebut, diperoleh temuan bahwa pelaksanaan
layanan nikah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu fokus audit adalah memastikan tidak adanya
praktik gratifikasi dalam layanan. Tim melakukan wawancara acak kepada minimal
tiga pengguna layanan di setiap KUA. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan
indikasi permintaan gratifikasi dalam proses pelayanan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,
dokumentasi testimoni masyarakat juga telah dipublikasikan melalui kanal
digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas serta
peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
Optimalisasi Digitalisasi Layanan
Selain aspek integritas, inovasi ini juga mendorong
pemanfaatan teknologi melalui implementasi sistem MATOR SARENG KUA.
Platform ini telah aktif di seluruh KUA dan dimanfaatkan untuk mendukung
pengelolaan data serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara lebih
efektif dan terintegrasi.
Penguatan Program Berkelanjutan
Ke depan, pengembangan inovasi S’GRA NIKAH akan terus
dilanjutkan melalui beberapa agenda strategis, antara lain:
·
Sosialisasi layanan hingga tingkat desa/kelurahan guna meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan nikah.
·
Pengembangan kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengawasan
layanan secara mandiri.
Secara umum, pelaksanaan program menunjukkan hasil
sebagai berikut:
·
Audit standar layanan pada 31 KUA telah selesai
dilaksanakan.
·
Wawancara pengguna layanan menunjukkan hasil positif
tanpa indikasi gratifikasi.
·
Publikasi testimoni masyarakat telah tersedia sebagai
bentuk transparansi.
·
Sistem survei digital telah berjalan di seluruh KUA.
·
Program sosialisasi dan penguatan pengaduan masyarakat
masih terus berproses.
Capaian ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan
layanan pernikahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan
komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar