Rabu, 29 April 2026

Audit Lapangan Rampung, Inovasi S’GRA NIKAH Perkuat Layanan KUA di Kabupaten Jember

 


Jember (Kemenag) — Inovasi layanan S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi Sigap Layanan NIkah) terus menunjukkan capaian positif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan hasil audit lapangan, validasi standar layanan telah dilaksanakan pada 31 KUA di seluruh kecamatan se-Kabupaten Jember.

Kegiatan audit mencakup pemeriksaan aspek administrasi, observasi layanan, serta wawancara langsung dengan masyarakat pengguna layanan. Dari hasil tersebut, diperoleh temuan bahwa pelaksanaan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Salah satu fokus audit adalah memastikan tidak adanya praktik gratifikasi dalam layanan. Tim melakukan wawancara acak kepada minimal tiga pengguna layanan di setiap KUA. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi permintaan gratifikasi dalam proses pelayanan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dokumentasi testimoni masyarakat juga telah dipublikasikan melalui kanal digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.

Optimalisasi Digitalisasi Layanan

Selain aspek integritas, inovasi ini juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui implementasi sistem MATOR SARENG KUA. Platform ini telah aktif di seluruh KUA dan dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan data serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara lebih efektif dan terintegrasi.

Penguatan Program Berkelanjutan

Ke depan, pengembangan inovasi S’GRA NIKAH akan terus dilanjutkan melalui beberapa agenda strategis, antara lain:

·         Sosialisasi layanan hingga tingkat desa/kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan nikah.

·         Pengembangan kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengawasan layanan secara mandiri.

Secara umum, pelaksanaan program menunjukkan hasil sebagai berikut:

·         Audit standar layanan pada 31 KUA telah selesai dilaksanakan.

·         Wawancara pengguna layanan menunjukkan hasil positif tanpa indikasi gratifikasi.

·         Publikasi testimoni masyarakat telah tersedia sebagai bentuk transparansi.

·         Sistem survei digital telah berjalan di seluruh KUA.

·         Program sosialisasi dan penguatan pengaduan masyarakat masih terus berproses.

Capaian ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan layanan pernikahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More