Rabu, 29 April 2026

Sosialisasi S’GRA NIKAH Digencarkan, Kemenag Jember Perkuat Layanan KUA Menuju Target Zero Gratifikasi 2025

 


JEMBER – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Melalui sosialisasi inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah), Kemenag Jember kini memperluas implementasi program tersebut hingga ke seluruh 31 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Jember.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat agenda reformasi birokrasi, memperkuat pembangunan Zona Integritas, serta mengakselerasi pencapaian target besar Zero Gratifikasi tahun 2025 khususnya pada layanan pencatatan pernikahan di lingkungan KUA.

Penguatan Sistem dan Pengawasan di Tingkat Kabupaten

Di tingkat kabupaten, Kemenag Jember melakukan penguatan sistem secara menyeluruh. Langkah ini dimulai dari pembinaan intensif kepada para Kepala KUA serta operator SIMKAH Web Mandiri, sebagai sistem digital utama dalam layanan pencatatan nikah.

Selain itu, Kemenag Jember juga mengoptimalkan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai garda pengawasan untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Penguatan ini tidak hanya menyentuh aspek sumber daya manusia, tetapi juga sistem layanan. Standarisasi SOP layanan nikah diperketat, digitalisasi layanan dipercepat, serta pemantauan kualitas layanan dilakukan secara lebih modern melalui aplikasi Mator Sareng KUA, yang memungkinkan evaluasi layanan berbasis data secara lebih transparan dan terukur.

Gerakan “Urus Sendiri” di Tingkat Kecamatan

Di tingkat kecamatan, implementasi program ini diperkuat melalui peran aktif para Kepala KUA dan penghulu yang tergabung dalam APRI Cabang Jember. Mereka menjadi ujung tombak dalam menggerakkan perubahan pola layanan di lapangan.

Salah satu gerakan yang terus digalakkan adalah kampanye “Urus Sendiri”, yaitu ajakan kepada masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo. Gerakan ini dinilai penting untuk memutus rantai praktik perantara yang kerap menjadi celah terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi.

Dengan sistem layanan yang kini semakin digital dan terbuka, masyarakat diarahkan untuk lebih mandiri sekaligus memahami alur pelayanan secara langsung melalui KUA.

Transparansi Biaya Layanan Ditegaskan

Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik, Kemenag Jember kembali menegaskan transparansi biaya layanan nikah sesuai regulasi pemerintah.

Untuk layanan pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, masyarakat tidak dipungut biaya alias Rp0,- (gratis). Sementara itu, untuk layanan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000,-, yang seluruhnya wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme perbankan resmi.

Penegasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar maupun negosiasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan negara.

Edukasi Integritas Lewat Pendekatan Keagamaan

Tidak hanya fokus pada aspek sistem dan pengawasan, Kemenag Jember juga menguatkan edukasi integritas melalui pendekatan spiritual dan keagamaan.

Program “Ngaji Integritas” kini menjadi salah satu strategi utama dalam membangun kesadaran masyarakat. Program ini diintegrasikan dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) serta majelis taklim di berbagai wilayah.

Melalui pendekatan ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa praktik gratifikasi tidak hanya melanggar aturan administrasi negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama yang menekankan kejujuran serta amanah dalam setiap urusan.

Kanal Pengaduan dan Komitmen Layanan Bersih

Kemenag Jember juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan yang bersih, cepat, dan sesuai ketentuan. Untuk itu, berbagai kanal pengaduan resmi telah disediakan guna menampung laporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam layanan KUA.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem kontrol sosial yang melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga terbuka dari publik.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi 2026

Dengan berbagai penguatan yang dilakukan, Kemenag Jember menargetkan terbentuknya budaya anti-gratifikasi yang semakin mengakar di seluruh KUA di Kabupaten Jember.

Kepala Kemenag Jember menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan pada tahun 2026, khususnya di sektor layanan pencatatan nikah.

Melalui sinergi antara sistem digital, pengawasan ketat, serta penguatan nilai-nilai integritas berbasis keagamaan, Kemenag Jember optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga bersih dan dipercaya masyarakat.

Program S’GRA NIKAH diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan KUA di Jember, sekaligus contoh nyata bagaimana reformasi birokrasi dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai moral dan spiritual di tengah masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More