JEMBER – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember
terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun pelayanan publik yang bersih,
transparan, dan berintegritas tinggi. Melalui sosialisasi inovasi S’GRA NIKAH
(Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah), Kemenag Jember kini memperluas
implementasi program tersebut hingga ke seluruh 31 Kantor Urusan Agama (KUA) di
wilayah Kabupaten Jember.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam
mempercepat agenda reformasi birokrasi, memperkuat pembangunan Zona Integritas,
serta mengakselerasi pencapaian target besar Zero Gratifikasi tahun 2025
khususnya pada layanan pencatatan pernikahan di lingkungan KUA.
Penguatan Sistem dan Pengawasan di Tingkat Kabupaten
Di tingkat kabupaten, Kemenag Jember melakukan
penguatan sistem secara menyeluruh. Langkah ini dimulai dari pembinaan intensif
kepada para Kepala KUA serta operator SIMKAH Web Mandiri, sebagai sistem
digital utama dalam layanan pencatatan nikah.
Selain itu, Kemenag Jember juga mengoptimalkan peran
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai garda pengawasan untuk memastikan
seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Penguatan ini tidak hanya menyentuh aspek sumber daya
manusia, tetapi juga sistem layanan. Standarisasi SOP layanan nikah diperketat,
digitalisasi layanan dipercepat, serta pemantauan kualitas layanan dilakukan
secara lebih modern melalui aplikasi Mator Sareng KUA, yang memungkinkan
evaluasi layanan berbasis data secara lebih transparan dan terukur.
Gerakan “Urus Sendiri” di Tingkat Kecamatan
Di tingkat kecamatan, implementasi program ini
diperkuat melalui peran aktif para Kepala KUA dan penghulu yang tergabung dalam
APRI Cabang Jember. Mereka menjadi ujung tombak dalam menggerakkan perubahan
pola layanan di lapangan.
Salah satu gerakan yang terus digalakkan adalah
kampanye “Urus Sendiri”, yaitu ajakan kepada masyarakat untuk mendaftarkan
pernikahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo. Gerakan ini
dinilai penting untuk memutus rantai praktik perantara yang kerap menjadi celah
terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi.
Dengan sistem layanan yang kini semakin digital dan
terbuka, masyarakat diarahkan untuk lebih mandiri sekaligus memahami alur
pelayanan secara langsung melalui KUA.
Transparansi Biaya Layanan Ditegaskan
Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik, Kemenag
Jember kembali menegaskan transparansi biaya layanan nikah sesuai regulasi
pemerintah.
Untuk layanan pernikahan yang dilakukan di KUA pada
hari dan jam kerja, masyarakat tidak dipungut biaya alias Rp0,- (gratis).
Sementara itu, untuk layanan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja,
dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000,-, yang seluruhnya wajib disetorkan
langsung ke kas negara melalui mekanisme perbankan resmi.
Penegasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada
ruang bagi praktik pungutan liar maupun negosiasi di luar ketentuan yang telah
ditetapkan negara.
Edukasi Integritas Lewat Pendekatan Keagamaan
Tidak hanya fokus pada aspek sistem dan pengawasan,
Kemenag Jember juga menguatkan edukasi integritas melalui pendekatan spiritual
dan keagamaan.
Program “Ngaji Integritas” kini menjadi salah satu
strategi utama dalam membangun kesadaran masyarakat. Program ini diintegrasikan
dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) serta majelis taklim di berbagai
wilayah.
Melalui pendekatan ini, masyarakat diberikan pemahaman
bahwa praktik gratifikasi tidak hanya melanggar aturan administrasi negara,
tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama yang
menekankan kejujuran serta amanah dalam setiap urusan.
Kanal Pengaduan dan Komitmen Layanan Bersih
Kemenag Jember juga menegaskan bahwa masyarakat
memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan yang bersih, cepat, dan sesuai
ketentuan. Untuk itu, berbagai kanal pengaduan resmi telah disediakan guna
menampung laporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam layanan KUA.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun
sistem kontrol sosial yang melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga
pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga terbuka dari
publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi 2026
Dengan berbagai penguatan yang dilakukan, Kemenag
Jember menargetkan terbentuknya budaya anti-gratifikasi yang semakin mengakar
di seluruh KUA di Kabupaten Jember.
Kepala Kemenag Jember menegaskan bahwa seluruh upaya
ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan pada tahun 2026, khususnya di
sektor layanan pencatatan nikah.
Melalui sinergi antara sistem digital, pengawasan
ketat, serta penguatan nilai-nilai integritas berbasis keagamaan, Kemenag
Jember optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya modern dan
efisien, tetapi juga bersih dan dipercaya masyarakat.
Program S’GRA NIKAH diharapkan menjadi tonggak penting
dalam transformasi layanan KUA di Jember, sekaligus contoh nyata bagaimana
reformasi birokrasi dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai moral dan
spiritual di tengah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar