JEMBER (Kemenag) — Menegaskan komitmen dalam pemberantasan praktik
gratifikasi dan pungutan liar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember resmi
mengaktivasi kanal pengaduan publik berbasis digital pada Triwulan IV tahun
2025. Langkah strategis ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan
internal dalam payung inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap
Layanan Nikah), yang menyasar transparansi layanan pada 31 Kantor Urusan
Agama (KUA) se-Kabupaten Jember.
Sistem Pengaduan Anonim: Aman dan Terlindungi
Kanal pengaduan ini dikelola secara profesional oleh
Tim Integritas Internal Kemenag Jember dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan.
Sistem dirancang dengan mekanisme anonimitas guna memberikan jaminan
perlindungan penuh terhadap identitas pelapor. Dengan adanya jaminan keamanan
ini, masyarakat didorong untuk lebih berani melaporkan setiap bentuk dugaan
pelanggaran tanpa perlu khawatir akan adanya intimidasi atau dampak negatif
lainnya.
Selain aspek keamanan, kanal ini juga mengadopsi sistem
ticketing modern. Mekanisme ini memastikan setiap laporan yang masuk akan
tercatat secara otomatis, terklasifikasi berdasarkan jenis pengaduan, dan
terpantau progres tindak lanjutnya secara sistematis hingga dinyatakan tuntas.
Responsivitas Cepat dan Terukur
Setiap aduan yang masuk melalui kanal digital ini akan
diproses secara berjenjang oleh tim berwenang. Kemenag Jember menjamin bahwa seluruh
laporan tidak hanya sekadar diterima, namun ditindaklanjuti secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang
berlaku.
"Kehadiran kanal ini adalah wujud nyata kontrol
publik. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat untuk
menjadi mata dan telinga kami di lapangan guna memastikan kualitas layanan KUA
tetap terjaga," ungkap perwakilan Tim ZI Kemenag Jember.
Layanan Aduan Melalui WhatsApp Center
Untuk memudahkan aksesibilitas, Kemenag Jember
menyediakan layanan komunikasi yang cepat dan responsif melalui WhatsApp
Center resmi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan layanan dapat
memberikan informasi atau laporan melalui nomor:
📱 0811-3656-262
Layanan ini menjadi jembatan komunikasi utama antara institusi dan publik, memastikan setiap keluhan dapat tersampaikan dengan mudah tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Memperkuat Budaya Anti-Gratifikasi
Pengaktifan kanal pengaduan ini bukan hanya sekadar
alat pelaporan, melainkan instrumen evaluasi strategis untuk membangun budaya
anti-gratifikasi yang mengakar di lingkungan ASN KUA. Kemenag Jember menegaskan
bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan elemen kunci dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).
Melalui integrasi kanal pengaduan publik dengan
program S’GRA NIKAH, diharapkan tercipta ekosistem layanan pernikahan di
Kabupaten Jember yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas
dari praktik penyimpangan, menuju ridha Allah SWT.
0 komentar:
Posting Komentar