Jember (2025) – Kementerian Agama Kabupaten
Jember terus memperkuat reformasi birokrasi melalui langkah nyata di tingkat
layanan terdepan. Salah satunya diwujudkan melalui pengucapan Ikrar Pakta
Integritas ASN KUA se-Kabupaten Jember, yang menjadi bagian penting dari
transformasi budaya kerja dalam program S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap
Layanan Nikah).
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Agen Perubahan
2025 yang terdiri dari Kusno, S.Ag., M.Pd.I., Adnan Widodo, S.Ag., M.HI., dan
Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy. Ikrar tersebut tidak diposisikan sebagai
formalitas administratif, melainkan sebagai komitmen moral dan profesional
aparatur dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan
berintegritas.
Enam Dimensi
Komitmen: Menyentuh Akar Permasalahan
Ikrar Pakta Integritas ASN KUA Jember dirancang
secara strategis untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam layanan nikah.
Enam dimensi utama yang diusung meliputi:
1. Internalisasi Jujur dan Profesional
ASN
KUA berkomitmen menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja
sehari-hari. Profesionalitas tidak lagi berbasis pengawasan, tetapi tumbuh dari
kesadaran moral sebagai pelayan masyarakat.
2. Implementasi Total S’GRA NIKAH
Program
tidak dipandang sebagai inovasi tambahan, melainkan telah menjadi standar
operasional prosedur (SOP) yang wajib diterapkan dalam setiap layanan.
3. Pemutusan Rantai Gratifikasi
Diterapkannya
prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi. ASN KUA
memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk pemberian di luar
ketentuan resmi.
4. Edukasi Anti-Calo
Melalui
gerakan “Urus Dokumen Sendiri”, ASN berperan aktif mengedukasi masyarakat agar
tidak bergantung pada perantara, sekaligus menekan praktik percaloan.
5. Transparansi Tanpa Syarat
Penegasan
tarif resmi layanan nikah, yakni Rp0 di KUA dan Rp600.000 untuk layanan di luar
KUA melalui PNBP, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
6. Akselerasi Zona Integritas menuju WBK
Ikrar
menjadi penguat langkah Kemenag Jember dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK), dimulai dari unit layanan paling dasar.
Manifestasi Nyata:
Visual, Kultural, dan Digital
Komitmen integritas tersebut tidak berhenti pada
tataran deklaratif, tetapi diwujudkan secara konkret melalui berbagai
pendekatan:
Visualisasi Integritas
Pemasangan vandel atau banner S’GRA NIKAH di
titik layanan utama—seperti meja akad, ruang bimbingan perkawinan, dan meja
pemeriksaan calon pengantin—menjadi simbol transparansi sekaligus pengingat
bagi ASN dan masyarakat.
Pendekatan Kultural melalui “Ngaji Integritas”
Program ini mengintegrasikan nilai keagamaan
dengan etika birokrasi, sehingga integritas tidak hanya dipahami sebagai
kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah.
Digitalisasi Layanan
Pemanfaatan teknologi seperti SIMKAH Web Mandiri
dan layanan WhatsApp autorespon memperkuat transparansi serta meminimalkan
potensi interaksi yang berisiko menimbulkan gratifikasi.
Melalui penguatan komitmen lisan, visual, dan
digital, Kemenag Jember menargetkan implementasi penuh S’GRA NIKAH di seluruh
KUA pada 31 kecamatan hingga tahun 2025. Standarisasi layanan berbasis
integritas dan digitalisasi diharapkan mampu mewujudkan sistem pelayanan nikah
yang bebas gratifikasi secara menyeluruh.
Ikrar Pakta Integritas ini menjadi pesan kuat
kepada masyarakat bahwa KUA telah bertransformasi menjadi lembaga yang tidak
hanya modern dalam sistem, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan
profesionalitas.
“S’GRA NIKAH bukan sekadar program, tetapi
sebuah janji. Kehormatan ASN KUA tidak dapat ditukar dengan gratifikasi dalam
bentuk apa pun.”
0 komentar:
Posting Komentar