Rabu, 29 April 2026

Membedah Kedalaman Ikrar Integritas ASN KUA Jember: Pilar Transformasi Program S’GRA NIKAH



Jember (2025) – Kementerian Agama Kabupaten Jember terus memperkuat reformasi birokrasi melalui langkah nyata di tingkat layanan terdepan. Salah satunya diwujudkan melalui pengucapan Ikrar Pakta Integritas ASN KUA se-Kabupaten Jember, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dalam program S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah).

Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Agen Perubahan 2025 yang terdiri dari Kusno, S.Ag., M.Pd.I., Adnan Widodo, S.Ag., M.HI., dan Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy. Ikrar tersebut tidak diposisikan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai komitmen moral dan profesional aparatur dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Enam Dimensi Komitmen: Menyentuh Akar Permasalahan

Ikrar Pakta Integritas ASN KUA Jember dirancang secara strategis untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam layanan nikah. Enam dimensi utama yang diusung meliputi:

1.    Internalisasi Jujur dan Profesional

ASN KUA berkomitmen menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Profesionalitas tidak lagi berbasis pengawasan, tetapi tumbuh dari kesadaran moral sebagai pelayan masyarakat.

2.    Implementasi Total S’GRA NIKAH

Program tidak dipandang sebagai inovasi tambahan, melainkan telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang wajib diterapkan dalam setiap layanan.

3.    Pemutusan Rantai Gratifikasi

Diterapkannya prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi. ASN KUA memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk pemberian di luar ketentuan resmi.

4.    Edukasi Anti-Calo

Melalui gerakan “Urus Dokumen Sendiri”, ASN berperan aktif mengedukasi masyarakat agar tidak bergantung pada perantara, sekaligus menekan praktik percaloan.

5.    Transparansi Tanpa Syarat

Penegasan tarif resmi layanan nikah, yakni Rp0 di KUA dan Rp600.000 untuk layanan di luar KUA melalui PNBP, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

6.    Akselerasi Zona Integritas menuju WBK

Ikrar menjadi penguat langkah Kemenag Jember dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dimulai dari unit layanan paling dasar.

Manifestasi Nyata: Visual, Kultural, dan Digital

Komitmen integritas tersebut tidak berhenti pada tataran deklaratif, tetapi diwujudkan secara konkret melalui berbagai pendekatan:

Visualisasi Integritas

Pemasangan vandel atau banner S’GRA NIKAH di titik layanan utama—seperti meja akad, ruang bimbingan perkawinan, dan meja pemeriksaan calon pengantin—menjadi simbol transparansi sekaligus pengingat bagi ASN dan masyarakat.

Pendekatan Kultural melalui “Ngaji Integritas”

Program ini mengintegrasikan nilai keagamaan dengan etika birokrasi, sehingga integritas tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah.

Digitalisasi Layanan

Pemanfaatan teknologi seperti SIMKAH Web Mandiri dan layanan WhatsApp autorespon memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi interaksi yang berisiko menimbulkan gratifikasi.

Melalui penguatan komitmen lisan, visual, dan digital, Kemenag Jember menargetkan implementasi penuh S’GRA NIKAH di seluruh KUA pada 31 kecamatan hingga tahun 2025. Standarisasi layanan berbasis integritas dan digitalisasi diharapkan mampu mewujudkan sistem pelayanan nikah yang bebas gratifikasi secara menyeluruh.

Ikrar Pakta Integritas ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa KUA telah bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya modern dalam sistem, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalitas.

“S’GRA NIKAH bukan sekadar program, tetapi sebuah janji. Kehormatan ASN KUA tidak dapat ditukar dengan gratifikasi dalam bentuk apa pun.”


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More