Jember (Kemenag) — Kementerian Agama Kabupaten Jember terus memperkuat
sistem pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik melalui inovasi S’GRA
NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah). Berdasarkan data riil Survei
Kepuasan Masyarakat MATOR SARENG KUA Triwulan IV tahun 2025, Kemenag
Jember secara resmi mengaktifkan mekanisme reward and punishment
berbasis kinerja layanan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam
memastikan bahwa kualitas layanan tidak hanya terukur, tetapi juga mendapatkan
tindak lanjut yang konkret dan berkelanjutan.
Penghargaan Berbasis Kinerja Nyata
Dalam implementasinya, Kemenag Jember memberikan
penghargaan bertajuk “KUA Zona Integritas Terbaik” kepada unit KUA yang
mampu mencapai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 100 persen, dengan
seluruh responden menyatakan puas atau sangat puas terhadap
layanan yang diberikan.
Selain itu, KUA penerima penghargaan juga harus
memenuhi indikator penting lainnya, yakni konfirmasi 100 persen layanan
bebas biaya di luar ketentuan resmi, sebagai bentuk implementasi nyata
prinsip anti-gratifikasi dalam program S’GRA NIKAH.
Pengakuan Institusional dan Publikasi Positif
Penghargaan yang diberikan bersifat non-finansial,
berupa pengakuan resmi secara kelembagaan serta publikasi positif melalui kanal
informasi resmi S’GRA NIKAH. Skema ini dirancang untuk mendorong motivasi
kinerja ASN KUA melalui apresiasi berbasis integritas dan profesionalitas.
Kemenag Jember menilai bahwa pengakuan institusional
memiliki dampak strategis dalam membangun budaya kerja yang kompetitif
sekaligus kolaboratif di lingkungan KUA.
Dorong Budaya Kompetisi Sehat dan Akuntabel
Penerapan sistem reward and punishment ini juga
bertujuan menciptakan ekosistem kerja yang sehat, di mana setiap KUA terdorong
untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Data survei MATOR SARENG KUA yang berbasis real-time
menjadi landasan objektif dalam menilai kinerja masing-masing unit, sehingga
setiap capaian maupun evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penguatan Reformasi Birokrasi Berbasis Data
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenag
Jember dalam menerapkan reformasi birokrasi berbasis data (evidence-based
policy). Setiap kebijakan tidak lagi bersifat asumtif, melainkan didasarkan pada
hasil evaluasi langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui integrasi antara survei digital dan sistem
penghargaan kinerja, program S’GRA NIKAH semakin menunjukkan perannya sebagai
instrumen transformasi layanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi
pada kepuasan masyarakat.
Kemenag Jember optimistis, dengan penguatan sistem
ini, kualitas layanan KUA akan semakin meningkat dan target besar menuju
layanan bebas gratifikasi serta pembangunan Zona Integritas dapat tercapai secara
berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar