KUA KEC.SUMBERSARI KAB.JEMBER

KUA Sumbersari adalah salah satu dari 31 KUA di Kabupaten Jember yang mengemban amanah Negara dalam hal pelayanan publik khususnya pelayanan seputar pernikahan

HAJI

KUA Sumbersari bekerja sama dengan KBIH, melayanai masyarakat dalam pendaftaran dan pembinaan ibadah Haji

AKAD NIKAH

KUA Sumbersari Menangani 7 Kelurahan dalam wilayah hukumnya,yakni : Sumbersari, Kebonsari, Karangrejo, Tegal Gede, Antirogo, Wirolegi, dan Kranjingan

WAKAF

KUA Sumbersari bukan hanya melayani pelayanan pernikahan saja akan tetapi juga dalam hal WAKAF, guna membantu masyarakat yang ingin beramal guna kepentingan umat

Alur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin membawa pengantar RT/RW, kemudian mengurus N1-N4/N5 di kelurahan setempat kemudian melaporkannya di KUA

Jumat, 26 Februari 2021

BEDAH RUMAH DI KECAMATAN SUMBERSARI

 


Pada tanggal 22 Desember 2020

KUA Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember mendapat amanah dari BAZNAS JEMBER untuk melaksanakan BEDAH RUMAH di dua lokasi, yang keduanya sama-sama satu kelurhan yaitu Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Lokasi Pertama di Dusun Kaliwining Kelurahan Wirolegi atas nama B. Asnawan, dan yang kedua di Dusun Dusun Langsepan Kelurahan Wirolegi atas nama Ibu Ima Wahyuningsih. 

Dan penyerahan bantuan BEDAH RUMAH langsung diberikan oleh Kepala KUA bersama PAIF dan PAH Sumbersari.



Kamis, 25 Februari 2021

BUKU NIKAH RUSAK ATAU HILANG

Buku nikah rusak atau hilang?

Ini cara gantinya di KUA. Gratis!

Oiya untuk penggantiannya di KUA tempat menikah terdahulu ya.
.
.
.

#bukunikah #bukunikahhilang #bukunikahrusak #nikah #kua #nikahsaatpandemi #nikahyuk #bimasislam #kemenagri 

https://www.instagram.com/p/CLtKwzUM7_G/?igshid=t9yd0i15llpm

Rabu, 24 Februari 2021

Gus Menteri @gusyaqut hari ini Rabu (24/2/2021) berkenan meninjau Galeri Moderasi Beragama yang ada di koridor lantai 2 Gedung Kemenag.

Salah satu karya yang diapresiasi Gus Men adalah foto Relasi Agama Negara karya @fkusuma (geser slide)

Yuk simak quote yang ada di dalamnya:

"Negara tidak boleh terlalu jauh campur tangan mengurusi kehidupan keagamaan warganya, tapi juga tak boleh terlalu lepas tangan".

Setuju?

Konten galeri ini akan terus ditambah dan diperkaya. Nah, nanti mimin akan update lagi ya apa lagi isi Galeri Moderasi Beragama.

#GaleriModerasiBeragama
#ModerasiBeragama
#UmatRukunIndonesiaMaju
#foto #fotomoderasiberagama

Kamis, 18 Februari 2021

PEDULI BENCANA - Salurkan bantuan POKJALUH, FKPAI dan LPP Kemenag Kota Blitar


POKJALUH, FKPAI dan KUA SUMBERSARI menyalurkan bantuan korban bencana banjir di seputar wilayah Kecamatan Sumbersari dari POKJALUH, FKPAI dan LPP Kemenag Kota Blitar hari Kamis, 11 Februari 2021.

Bantuan berupa beras, mie, minyak, gula dan masker yang ditunkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, selanjutnya didisbrusikan ke 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, Patrang dan Jombang.

 



PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG APRI KABUPATEN JEMBER






 Pembentukan Organisasi Profesi Penghulu

Pengurus Cabang Asosiasi Organisasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Jember Tahun 2020 di PULE RESTO Sukorambi Jember pada tanggal 16 Desember 2020, 13.30 WIB

PEDULI BENCANA - BERSINERGI, BERBAGI RIZQI, MEMBERI ENERGY DAN GUGAH POTENSI


Kaloborasi KUA Sumbersari, Jombang, Puger dan Mumbulsari, Senin 1 Februari 2021 

Memberikan bantuan di 4 titik lokasi (Bengawan Solo, Sumatra 1, Sumatra 2 dan Masjid al-Ikhlas) semua berada di Kecamatan Sumbersari




Jum'at, 29 Januari 2021 - 19.00

Telah terjadi Bencana Banjir di Kota Jember 

Sungai Bedadung meluap,,,,


Data sementara Titik bencana banjir hari ini:

• Lokasi 1 : Dusun Tengger Barat, Desa Jelbuk, Kec. Jelbuk

- 12 rumah terdampak

• Lokasi 2 : Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kec. Kalisat

- Ponpes Nurul Qur'an ketinggian air 100 cm : 3 rumah pengasuh terdampak dgn ketinggian 40cm

- 2 warung terdampak

- 5 rumah terdampak

• Lokasi 3 : Perum. Puri Antirogo 1, Dusun Klonceng, Desa Patemon, Kec. Pakusari

- RT/RW 03/14 : 9 rumah terdampak dgn 1 rumah tdk dihuni

- RT/RW 01/13 : 10 rumah terdampak, 9 KK, 17 Jiwa dgn lansia 2 orang dan balita 2 orang

• Lokasi 4 : 

- Jln. Melon Krajan, Kec. Patrang : 9 KK

- Jln. Moch. Seroedji RT/RW 02/17 Lingk. Krajan, Patrang : 3 KK 

• Lokasi 5 : Kampung Durenan RW 24 RT 03/04, Kec. Patrang

- ± 10 KK

- ± 70 Jiwa/orang

• Lokasi 6 : 

- Gladak Kembar, Kec. Sumbersari

- Jln. A. Yani, Kel. Kepatihan, Kec. Kaliwates : 1 rumah terdampak dgn ketinggian air ±100cm

• Lokasi 7 : Pondok Ibu, Kec. Pakusari

• Lokasi 8 : Jln. Bengawan Solo

SOSIALISASI PENERAPAN 5 M


 Siaran Pers

Kementerian Agama


Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M


Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 


Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.


Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring  pada awal pekan ini. Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.


“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021). 


Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.


Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.


“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.  


Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.


“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya. 


“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tandasnya.


Berikut Instruksi Menteri Agama Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M): 


1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah  (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.


c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.


c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi  Covid-19.


e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).


3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.


c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.


d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat  untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).


e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.


g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).


4. Kepala Madrasah, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.


c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta  aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi  Covid-19.


e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).


5. Kepala KUA, untuk:

a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.


c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.


d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).


f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).


6. Penyuluh Agama, untuk:

a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.


b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).


7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:

a. Menjadi teladan  dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.


b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.


Humas

Selasa, 12 Juli 2016

Halal Bihalal Menumbuhkan Kasih Sayang

Secara harfiah silaturahmi berarti menghubungkan kasih sayang. Hubungan kasih sayang yang sarat dengan nilai-nilai persaudaraan, kesetiakawanan, dan saling mengasihi baik antara sesama kaum muslim maupun antara kaum muslim dengan non-muslim. Hubungan itu tak jarang rusak akibat ulah dan tindakan kita sendiri. Karena itulah, dalam bulan Ramadahn dan rangkaian sesudahnya, yakni Idul Fitri, kita dianjurkan menjalin kembali dan mempererat tali silaturahmi dengan saling maaf-memaafkan satu sama lain. 

Momentum itu menjadi sangat tepat dengan hadirnya apa yang biasa kita sebut sebagai 'halal bihalal', yakni suatu forum yang secara substantif sesungguhnya sangat baik dan mulia bagi perekatan dan wahana membangun persaudaraan satu dengan lainnya. Jadi, sebagai sebuah wahana, antara silaturahmi dan halal bihalal saling melengkapi. Yang satu menghalalkan kepada yang lain dalam hal-hal yang baik tentunya, di mana puncak halal itu ya saling memaafkan. Sebaliknya, kita juga akan mendapatkan banyak manfaat dengan hadirnya forum tersebut, khususnya bila kita kaitkan dengan kondisi sosio-kultural saat ini. 

Maksudnya, dalam kondisi krisis multidimensi saat ini, halal bihalal maupun silaturahmi bisa menjadi alternatif solusi?
Saya pikir begitu. Bangsa kita sekarang ini kan sudah di luar kendali. Artinya, apa yang terjadi saat ini disebabkan hilangnya disorientasi, yakni pemerintah menjalankan pemerintahannya tanpa orientasi yang jelas, sementara rakyat terpenjara dalam kubang krisis dan tidak mendapatkan orientasi yang jelas dari pemerintah yang mereka percaya melalui pemilu itu. 

Disorientasi inilah yang sebenarnya sangat mengancam jalannya kita sebagai bangsa ke depan, apakah masih mampu survive secara wajar atau hanya menjadi bangsa dan negara yang terus terjerat dalam kubang krisis. Disorientasi ini pula yang menyebabkan ancaman separatisme di berbagai daerah menjadi marak. Karena itulah silaturahmi dan halal bihalal menjadi sangat relevan, bahkan dapat menjadi stimulus bagi penyelesaian suatu masalah. 

Apa ada teks dasar dari silaturahmi dan halal bihalal?
Substansi silaturahmi itu jelas ditegaskan dalam beberapa ayat Alquran dan Hadis Rasulullah. Bila halal bihalal, itu kan hanya istilah saja. Makna dan substansinya sama dengan anjuran atau nilai-nilai silaturahmi. Dasar silaturahmia itu misalnya dapat kita temukan dalam surat An-Nisaa' ayat 1, dengan penegasan kalimat arham, yang menjadi kata dasar silaturahmi. Firman Allah SWT: ''Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. 

Dan bertakwalah kepada Allah, yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan kerabat. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.'' (An-Nisaa': 1) Juga dalam ayat yang menyebutkan, ''...dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada...'' (QS: 24: 22), serta, ''Jika kamu menyatakan kebaikan atau menyembunyikannya atau memaafkan kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.'' (QS: 4: 149). Hadis Nabi juga banyak mengajarkan pentingnya silaturahmi. 

Misalnya sabda Rasulullah, ''Maukah kalian aku tunjukkan amal yang lebih besar pahalanya dari shalat dan puasa?
Yaitu engkau damaikan orang-orang yang bertengkar, dan barangsiapa yang ingin panjang usia dan banyak rezeki, sambungkanlah tali silaturahmi.'' (HR Bukhari-Muslim). Jadi, jelas silaturahmi dan halal bihalal adalah bagian dari perintah agama. Rasulullah sendiri telah memberi contoh bagaimana pentingnya silaturahmi itu kepada para sahabat. Beliau tak hanya menunggu didatangi, tapi bahkan Rasul terlihat sering mendatangi, menjalin silaturahmi baik dengan sesama umat Islam maupun dengan umat agama lain. |

Sebagai sebuah tradisi, apakah halal bihalal hanya ada di Indonesia?
Secara keseluruhan, perayaan Idul Fitri memang kita rasakan keberadaannya di Indonesia. Saya tidak menemukan, khususnya di negara-negara Timur Tengah, adanya perayaan ini. Bagi banyak negara di dunia Arab kan justru menjadikan Hari Raya Qurban (Idul Adha) sebagai hari raya yang lebih besar ketimbang Idul Fitri. Perayaannya sangat meriah justru di saat Idul Adha (Qurban) itu. Nah, perayaan lebaran atau halal bihalal di Indonesia itu kan kalau kita tilik lebih dalam sesungguhnya menyangkut satu sistem.

Artinya, rentetan perayaan halal bihalal itu telah ada sejak menyambut puasa itu sendiri. Misalnya, di beberapa daerah memiliki adat menyambut datangnya Ramadhan, seperti di Sumatera Barat ada Mandi Balimau, atau tradisi orang ziarah, dan lain sebagainya. Kemudian selama puasa misalnya ada tradisi memukul bedug atau keliling kampung dengan membawa obor diselingi syiar-syiar keagamaan. Pada tingkatan terakhir, yakni minggu terakhir hingga lebaran, berbagai tradisi itu dilengkapi dengan apa yang disebut dengan mudik ke kampung. Itu kalau kita cermati kan sebenarnya muaranya sama, yakni saling bertemu, kemudian memberi salam kedamaian dengan bersalaman (memaafkan). Secara substansi kan juga sama dengan halal bihalal. Hanya saja forumnya yang berbeda. Nah, lebaran itu menjadi puncak saling silaturahmi itu, yang disebut halal bihalal. Tapi faktanya, mudik itu kan sesungguhnya lebih pada simbolik atau lahiriyah, namun pesan spiritual mudik hampir-hampir tak tampak. 

Menurut Anda, gejala apa ini? 
Itu tak ditampik. Kita tahu bahwa secara harfiah, mudik itu adalah pulang kampung, katakanlah dari kota ke kampung. Tapi, secara simbolik mudik juga berarti return to origion, kembali kepada asal. Kembali ke asal kultural, seperti orang-orang yang berada di perantauan kembali ke asalnya, yakni kampung halaman. Dalam pengertian simbolis yang lebih dalam lagi, adalah kembali kepada kesucian. Sayangnya, masyarakat kita ini baru mampu menangkap makna simbolis yang pertama tadi, sehingga pesan-pesan atau makna mudik sebagai sebuah momentum spiritual itu hilang. 

Warna 'spiritual mudik' jadi tak ada. Mestinya mudik itu dapat ditangkap dengan pemahaman bahwa mudik itu kembali kepada asal spiritual kita. Makna semacam ini yang sangat ditekankan dalam ibadah puasa dan Idul Fitri, yakni kembali kepada fitrah (kesucian). Fitrah itu termasuk sifat dasar, sifat suci manusia yang berkecenderungan kepada hal yang baik, hanif. Kita harus kembali kepada sikap hanif (lembut) kita, seperti menerima kebenaran, menegakkan keadilan, dan seterusnya. Kalau itu dapat kita kembangkan, saya kira kita baru dapat memahami makna mudik di dalam pengertian simbolisme spiritualisme yang lebih tinggi. 

Agar tidak 'mubazir', kiat apa yang perlu dilakukan agar halal bihalal lebih bermanfaat dalam konteks mempererat persaudaraan antar-intern agama, antar-agama, dan persaudaraan bangsa?
Kita harus kembali kepada makna hakiki dari silaturahmi dan halal bihalal itu sendiri. Memang harus diakui, selama ini halal bihalal lebih bersifat seremonial, sekalipun tidak menafikkan perayaan yang demikian juga mencerminkan syiar agama yang cukup baik. Hanya saja, agar lebih maknawi, pesan-pesan dari nilai spiritual halal bihalal itu yang mestinya mendapat prioritas pemahaman, sehingga akan menjadi landasan dalam setiap tindakan dan sikap kita. Itu kan sangat indah.

Jadi hemat saya, harus ada pemahaman dan penangkapan yang benar akan pesan ritualitas halal bihalal. Dengan demikian, momentum baik halal bihalal itu tidak kehilangan substansi keagamaan. Dalam konteks ini pula, para pemimpin kita sudah semestinya melakukan halal bihalal dalam pengertian hijrah, yakni hijrah dari sikap memihak kepentingan kelompok atau asing, kepada kepentingan rakyat. Sekaligus merenungi untuk kemudian memikirkan langkah-langkah ke depan. 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More