Disela sela
pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Cabang Jember
masa periode 2021 – 2025, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember “H.
Muhammad, S.Sos” bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha Jember menyampaikan bahwa pernikahan dini sampai saat ini masih saja
menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antara yang pro dan
kontra. Bagi mereka
yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut
mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses,
ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari
hubungan badan diluar nikah. Jadi alasan utama adalah untuk menghindari
terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam.
Namun
ternyata lebih banyak yang Kontra akan pernikahan dini, alasannya antara lain :
Belum
Siap Mental
"Sebenarnya banyak efek negatif
dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi
tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah
itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi
permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara
itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan
permasalahan secara matang.
Resiko
Kanker Rahim
"Perempuan yang menikah dibawah
umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher
rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan
sel akan menyimpang menjadi kanker.
Peningkatan
Angka Perceraian
"Akibat dari perkawinan di bawah
umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini
kemudian menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak
ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian karena sebuah perceraian.
Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Di Jember, tahun kemarin
saja dalam setahun ada kurang lebih 5.000 pasangan yang telah melaksanakan
perceraian di Pengadilan Agama. Angka ini perlu di tekan kembali, oleh
karenanya kemenag akan lebih memaksimalkan kembali Kantor Urusan Agama sebagai
garda terdepan untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin sebagai bekal
nantinya dalam menjalankan rumah tangga.
Pemerintah resmi
mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah
Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah
laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya,
batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Bagaimana
dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah?
UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh
pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.
Di
akhir kata, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember menyampaikan aspirasi
yang tinggi dan mengucapkan selamat kepada pengurus Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia ( APRI ) yang telah di kukuhkan, semoga dengan dibentukanya APRI ini
semakin memperkuat peran Kementerian Agama pada umumnya dan Kantor Urusan Agama
pada khususnya untuk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada
Masyarakat.