KUA KEC.SUMBERSARI KAB.JEMBER

KUA Sumbersari adalah salah satu dari 31 KUA di Kabupaten Jember yang mengemban amanah Negara dalam hal pelayanan publik khususnya pelayanan seputar pernikahan

HAJI

KUA Sumbersari bekerja sama dengan KBIH, melayanai masyarakat dalam pendaftaran dan pembinaan ibadah Haji

AKAD NIKAH

KUA Sumbersari Menangani 7 Kelurahan dalam wilayah hukumnya,yakni : Sumbersari, Kebonsari, Karangrejo, Tegal Gede, Antirogo, Wirolegi, dan Kranjingan

WAKAF

KUA Sumbersari bukan hanya melayani pelayanan pernikahan saja akan tetapi juga dalam hal WAKAF, guna membantu masyarakat yang ingin beramal guna kepentingan umat

Alur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin membawa pengantar RT/RW, kemudian mengurus N1-N4/N5 di kelurahan setempat kemudian melaporkannya di KUA

Rabu, 29 April 2026

Perkuat Integritas Layanan, KUA Jember Terapkan Identitas Visual S’GRA NIKAH di Setiap Tahapan Nikah

 


Jember (2025) – Kementerian Agama Kabupaten Jember terus memperkuat implementasi inovasi layanan S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah) melalui berbagai langkah konkret di lapangan. Salah satu upaya yang kini dioptimalkan adalah penerapan identitas visual S’GRA NIKAH pada setiap tahapan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), mulai dari pemeriksaan calon pengantin, bimbingan perkawinan, hingga pelaksanaan akad nikah.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pilar utama S’GRA NIKAH, khususnya dalam aspek integritas layanan, agar semangat pelayanan bersih tidak hanya berhenti pada tataran slogan, tetapi benar-benar hadir secara nyata, dapat dilihat, dirasakan, dan diawasi oleh masyarakat.

Identitas Visual Diterapkan di Seluruh Tahapan Layanan

Kemenag Kabupaten Jember mewajibkan seluruh penghulu dan ASN KUA untuk menampilkan atribut S’GRA NIKAH secara konsisten pada titik-titik layanan strategis.

Pada tahap akad nikah, ASN diwajibkan memasang vandel atau banner kecil S’GRA NIKAH di meja akad. Kehadiran atribut ini menjadi pengingat langsung bagi keluarga mempelai bahwa layanan yang diberikan bebas dari gratifikasi serta tidak terdapat biaya di luar ketentuan resmi pemerintah.

Sementara itu, pada kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin), banner S’GRA NIKAH ditempatkan di ruang kegiatan atau sebagai latar belakang narasumber. Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada calon pengantin sejak dini bahwa seluruh proses layanan KUA dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Pada tahap awal, yakni pemeriksaan berkas calon pengantin, atribut S’GRA NIKAH juga ditempatkan di meja layanan administrasi. Simbol ini menegaskan bahwa sejak awal proses, pelayanan telah dijalankan secara sigap, bersih, dan tanpa pungutan liar.

Penguatan Melalui Instrumen Pendukung

Selain melalui visualisasi langsung di lapangan, implementasi S’GRA NIKAH juga diperkuat dengan sejumlah instrumen pendukung untuk memastikan integritas layanan berjalan secara sistematis, antara lain:

  • Surat Pernyataan Calon Pengantin (Catin) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung layanan bersih dan bebas gratifikasi.
  • Stempel S’GRA NIKAH pada dokumen layanan sebagai penanda resmi bahwa proses administrasi telah memenuhi standar integritas.
  • Banner Zona Integritas yang dipasang di seluruh KUA sebagai simbol komitmen kelembagaan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih.
  • Kanal komunikasi terbuka yang menyediakan layanan informasi serta pengaduan masyarakat secara mudah dan responsif.

Seluruh instrumen tersebut dirancang untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan integritas tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga terdokumentasi, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Edukasi dan Perlindungan bagi Masyarakat

Penerapan identitas visual ini juga memiliki fungsi edukatif yang penting. Masyarakat diberikan pemahaman secara langsung bahwa seluruh layanan pernikahan di KUA memiliki ketentuan biaya resmi, yakni Rp0 untuk layanan di KUA dan Rp600.000 untuk layanan di luar KUA sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya informasi yang jelas dan terbuka tersebut, masyarakat diharapkan semakin berani menolak praktik pungutan liar maupun percaloan, serta didorong untuk mengurus seluruh administrasi pernikahan secara mandiri melalui prosedur yang benar.

Menuju Layanan Berintegritas dan Modern

Melalui penerapan identitas visual yang konsisten di seluruh lini layanan, Kementerian Agama Kabupaten Jember menegaskan bahwa transformasi birokrasi harus dapat dilihat secara nyata oleh publik. Upaya ini menjadi bagian dari langkah besar menuju penguatan Zona Integritas serta pencapaian target Zero Gratifikasi pada tahun 2026.

Inovasi S’GRA NIKAH tidak hanya berfokus pada modernisasi layanan berbasis sistem dan prosedur, tetapi juga menanamkan nilai moral yang kuat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik. Dengan demikian, Kemenag Jember berharap seluruh layanan pernikahan dapat berjalan lebih bersih, transparan, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Membedah Kedalaman Ikrar Integritas ASN KUA Jember: Pilar Transformasi Program S’GRA NIKAH



Jember (2025) – Kementerian Agama Kabupaten Jember terus memperkuat reformasi birokrasi melalui langkah nyata di tingkat layanan terdepan. Salah satunya diwujudkan melalui pengucapan Ikrar Pakta Integritas ASN KUA se-Kabupaten Jember, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dalam program S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah).

Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Agen Perubahan 2025 yang terdiri dari Kusno, S.Ag., M.Pd.I., Adnan Widodo, S.Ag., M.HI., dan Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy. Ikrar tersebut tidak diposisikan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai komitmen moral dan profesional aparatur dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Enam Dimensi Komitmen: Menyentuh Akar Permasalahan

Ikrar Pakta Integritas ASN KUA Jember dirancang secara strategis untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam layanan nikah. Enam dimensi utama yang diusung meliputi:

1.    Internalisasi Jujur dan Profesional

ASN KUA berkomitmen menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Profesionalitas tidak lagi berbasis pengawasan, tetapi tumbuh dari kesadaran moral sebagai pelayan masyarakat.

2.    Implementasi Total S’GRA NIKAH

Program tidak dipandang sebagai inovasi tambahan, melainkan telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang wajib diterapkan dalam setiap layanan.

3.    Pemutusan Rantai Gratifikasi

Diterapkannya prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi. ASN KUA memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk pemberian di luar ketentuan resmi.

4.    Edukasi Anti-Calo

Melalui gerakan “Urus Dokumen Sendiri”, ASN berperan aktif mengedukasi masyarakat agar tidak bergantung pada perantara, sekaligus menekan praktik percaloan.

5.    Transparansi Tanpa Syarat

Penegasan tarif resmi layanan nikah, yakni Rp0 di KUA dan Rp600.000 untuk layanan di luar KUA melalui PNBP, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

6.    Akselerasi Zona Integritas menuju WBK

Ikrar menjadi penguat langkah Kemenag Jember dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dimulai dari unit layanan paling dasar.

Manifestasi Nyata: Visual, Kultural, dan Digital

Komitmen integritas tersebut tidak berhenti pada tataran deklaratif, tetapi diwujudkan secara konkret melalui berbagai pendekatan:

Visualisasi Integritas

Pemasangan vandel atau banner S’GRA NIKAH di titik layanan utama—seperti meja akad, ruang bimbingan perkawinan, dan meja pemeriksaan calon pengantin—menjadi simbol transparansi sekaligus pengingat bagi ASN dan masyarakat.

Pendekatan Kultural melalui “Ngaji Integritas”

Program ini mengintegrasikan nilai keagamaan dengan etika birokrasi, sehingga integritas tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah.

Digitalisasi Layanan

Pemanfaatan teknologi seperti SIMKAH Web Mandiri dan layanan WhatsApp autorespon memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi interaksi yang berisiko menimbulkan gratifikasi.

Melalui penguatan komitmen lisan, visual, dan digital, Kemenag Jember menargetkan implementasi penuh S’GRA NIKAH di seluruh KUA pada 31 kecamatan hingga tahun 2025. Standarisasi layanan berbasis integritas dan digitalisasi diharapkan mampu mewujudkan sistem pelayanan nikah yang bebas gratifikasi secara menyeluruh.

Ikrar Pakta Integritas ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa KUA telah bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya modern dalam sistem, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalitas.

“S’GRA NIKAH bukan sekadar program, tetapi sebuah janji. Kehormatan ASN KUA tidak dapat ditukar dengan gratifikasi dalam bentuk apa pun.”


SELAYANG PANDANG INOVASI S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah) oleh Kementerian Agama Kabupaten Jember

 


1. Filosofi & Latar Belakang

Inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah) merupakan terobosan strategis dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini hadir sebagai respons atas berbagai persoalan klasik dalam layanan pencatatan pernikahan, seperti praktik gratifikasi, pungutan liar, percaloan, serta rendahnya literasi masyarakat terhadap prosedur dan tarif resmi layanan nikah.

Lebih dari sekadar inovasi administratif, S’GRA NIKAH berkembang menjadi Gerakan Integritas yang mendorong perubahan menyeluruh, baik pada sistem layanan, budaya kerja aparatur, maupun pola pikir masyarakat. Program ini menempatkan integritas sebagai fondasi utama, guna memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan bermartabat tanpa biaya di luar ketentuan resmi.

2. Profil Strategis Inovasi

Komponen

Deskripsi

Tim Inovasi

Kusno, S.Ag., M.Pd.I., Adnan Widodo, S.Ag, MHI, Ikmal Muntadhor, SHI, M.Sy

Unit Pelaksana

Seluruh KUA se-Kabupaten Jember (31 Kecamatan)

Pilar Utama

Integritas, Transparansi, Digitalisasi

Instrumen Hukum

SK Agen Perubahan Kemenag Jember 2025

Penguatan program semakin nyata melalui penetapan Agen Perubahan 2025, di mana seluruh KUA menjadi ujung tombak transformasi pelayanan. Aparatur tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai katalis perubahan dan penggerak budaya anti-gratifikasi.

3. Pilar Utama Inovasi

S’GRA NIKAH bertumpu pada tiga pilar utama:

  • Integritas
    Agar semangat S’GRA NIKAH tidak hanya sekadar slogan, setiap ASN (khususnya Penghulu dan Staf) wajib menunjukkan identitas program secara visual dalam setiap pelayanan utama. Berikut adalah panduan penerapannya:

-            Saat Akad Nikah: Pasang Vandel atau Banner Kecil S’GRA NIKAH di meja akad. Ini berfungsi sebagai pengingat halus kepada keluarga mempelai bahwa layanan tersebut bersih dari gratifikasi dan biaya di luar ketentuan.

-            Saat Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Banner harus terpasang di ruangan atau di latar belakang narasumber. Tujuannya agar para calon pengantin tahu sejak dini bahwa Kemenag Jember berkomitmen penuh pada pelayanan yang transparan.

-            Saat Pemeriksaan Catin: Letakkan atribut S’GRA NIKAH di meja pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa sejak langkah awal administrasi, ASN bekerja secara profesional dan sigap tanpa ada pungutan liar.

-            Komitmen tegas anti-gratifikasi yang dituangkan dalam SOP layanan serta ikrar bersama ASN KUA. Kegiatan Layanan ASN utamanya Penghulu saat Akad, Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Catin menampilkan Vandel atau Banner S’GRA NIKAH

  • Transparansi
    Publikasi terbuka alur dan tarif layanan:
    • Rp0 untuk layanan di KUA
    • Rp600.000 untuk layanan di luar KUA
  • Digitalisasi
    Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan cepat, mudah, dan minim tatap muka.

4. Strategi Operasional: “Sigap & Bersih”

Implementasi program dilakukan melalui pendekatan terintegrasi antara teknologi dan budaya kerja:

  • Digitalisasi Layanan

Menggunakan SIMKAH Web Mandiri untuk pendaftaran online dan WhatsApp Autorespon untuk konsultasi cepat.

  • MATOR SARENG KUA

Survei Kepuasan Masyarakat berbasis digital untuk memantau kualitas layanan secara real-time.

  • Ngaji Integritas

Edukasi dan Sosilisasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang layanan bebas gratifikasi dan tarif resmi.

  • Publikasi & Transparansi

Surat Pernyataan Catin, Stempel S’GRA NIKAH tiap Dokumen Layanan, banner zona integritas, serta kanal komunikasi terbuka di setiap KUA.

  • Monitoring & Evaluasi

Dilakukan secara berkala untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.

 

5. Pendekatan Kultural & Kolaboratif

Selain pendekatan struktural, S’GRA NIKAH juga mengedepankan pendekatan kultural melalui edukasi masyarakat agar:

  • Mengurus layanan nikah secara mandiri tanpa calo
  • Memahami hak dan kewajiban dalam pelayanan publik
  • Berperan aktif dalam menjaga integritas layanan

Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia untuk memperkuat implementasi program.

Program ini ditargetkan berjalan selama dua tahun dengan cakupan seluruh KUA di 31 kecamatan. Fokus ke depan meliputi:

  • Standarisasi layanan di seluruh wilayah
  • Penguatan bukti fisik dan digitalisasi sistem
  • Implementasi penuh layanan berbasis teknologi
  • Pencapaian Zero Gratifikasi

Tujuan akhirnya adalah menjadikan Kemenag Jember sebagai model nasional pelayanan publik yang berintegritas, humanis, dan modern.

Dengan visi mewujudkan layanan nikah yang bersih, transparan, dan berbasis digital, S’GRA NIKAH tidak hanya menjadi inovasi lokal, tetapi juga berpotensi sebagai best practice nasional.

Lebih dari sekadar program, S’GRA NIKAH adalah gerakan moral dan profesional dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

“S’GRA NIKAH: Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Integritas, Menuju Ridha Allah SWT.”

S'GRA NIKAH KEMENAG JEMBER SUKSES BESAR: IKM TEMBUS 96,7%, 13 KUA RAIH PREDIKAT ZONA INTEGRITAS TERBAIK

 


JEMBER (2 Januari 2026) – Menutup tahun 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember merilis hasil Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan IV Program Inovasi S'GRA NIKAH (Stop Gratifikasi – Sigap Layanan Nikah). Hasilnya sangat membanggakan: tingkat kepuasan masyarakat mencapai angka 96,7%, dengan konfirmasi layanan bebas pungli (Zero Gratifikasi) sebesar 96,9%.

Ketua Tim Agen Perubahan S'GRA NIKAH, Kusno, S.Ag., M.Pd.I, menyatakan bahwa data ini merupakan hasil riil dari survei MATOR SARENG KUA yang melibatkan 1.053 responden sepanjang November hingga Desember 2025.

"Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan suara jujur dari 1.053 warga yang merasakan langsung layanan kami. Capaian ini membuktikan bahwa transformasi budaya kerja anti-gratifikasi telah benar-benar berakar di 31 KUA se-Kabupaten Jember," ujar Kusno dalam keterangannya.

Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Berdasarkan data yang masuk, mayoritas masyarakat memberikan penilaian tertinggi terhadap layanan KUA. Berikut adalah rincian tingkat kepuasan responden:

Kategori Penilaian

Jumlah Responden

Persentase

Sangat Puas

793 Responden

75,3%

Puas

255 Responden

21,4%

Cukup Puas

31 Responden

2,9%

Tidak Puas

4 Responden

0,4%

Prestasi ini melampaui target awal program yang berada di kisaran 70-90%. Tren positif juga terlihat pada peningkatan proporsi "Sangat Puas" dari bulan November (74,4%) ke bulan Desember (77,0%).

13 KUA Raih Predikat "Zona Integritas Terbaik"

Sebagai bagian dari sistem Reward and Punishment, tim Agen Perubahan memberikan apresiasi khusus kepada 13 unit KUA yang berhasil meraih predikat sempurna, yakni IKM 100% dan Konfirmasi Gratis 100%.

Beberapa KUA yang meraih predikat tersebut antara lain KUA Patrang, KUA Sumbersari, KUA Sukowono, KUA Panti, hingga KUA Kalisat. KUA-KUA ini dinilai berhasil memberikan layanan prima sekaligus menjaga integritas tanpa kompromi.

Komitmen Zero Gratifikasi & Kanal Pengaduan

Salah satu poin paling krusial dalam laporan ini adalah konfirmasi zero gratifikasi. Sebanyak 1.020 responden (96,9%) secara tegas menyatakan tidak ada permintaan biaya apa pun di luar ketentuan resmi.

Untuk menjaga konsistensi ini, Kemenag Jember juga telah mengaktifkan:

  • WA Center Kemenag Jember (08113656262): Kanal pengaduan publik dengan jaminan anonimitas pelapor.
  • Pembaruan Ikrar Pakta Integritas: Dilakukan oleh seluruh ASN KUA untuk memastikan semangat S'GRA NIKAH berlanjut ke tahun 2026.

Evaluasi dan Rencana Strategis 2026

Meski capaian secara umum sangat tinggi, tim Agen Perubahan tetap memberikan catatan evaluasi bagi unit yang masih memerlukan perhatian, seperti KUA Ledokombo dan KUA Sukorambi. Langkah audit lapangan dan intensifikasi sosialisasi akan segera dilaksanakan pada Januari 2026.

"Di tahun 2026, kami menargetkan IKM 'Sangat Puas' meningkat hingga di atas 80% dan memperluas layanan inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh KUA," tambah anggota tim Agen Perubahan, Adnan Widodo, S.Ag., M.HI dan Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy.

Dengan berakhirnya Triwulan IV ini, Program S'GRA NIKAH telah membuktikan bahwa birokrasi yang bersih dan melayani bukanlah hal mustahil bagi Kementerian Agama di Kabupaten Jember.

AUDIT MARATON 31 KUA: KEMENAG JEMBER PASTIKAN LAYANAN S’GRA NIKAH STERIL DARI PUNGLI PADA TRIWULAN III

 

JEMBER (2 Oktober 2025) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui tim Agen Perubahan kembali mempertegas komitmennya dalam pemberantasan gratifikasi. Memasuki Triwulan III (Juli – September) Tahun 2025, program inovasi S'GRA NIKAH (Stop Gratifikasi – Sigap Layanan Nikah) telah melewati fase audit prosedur dan verifikasi lapangan yang ketat di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember.

Kepala tim Agen Perubahan, Kusno, S.Ag., M.Pd.I, menyatakan bahwa periode ini merupakan fase monitoring mendalam untuk memastikan integritas yang dibangun pada awal tahun benar-benar terimplementasi secara konsisten di tingkat akar rumput.

Audit Fisik dan Wawancara Acak di 31 KUA



Tim pengawasan internal Kemenag Jember telah merampungkan kunjungan audit ke 31 KUA. Audit ini tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga melakukan cek fisik terhadap keberadaan banner anti-gratifikasi dan Standar Pelayanan Publik (SPP) di setiap kantor.

Guna mendapatkan data yang objektif, tim juga melakukan wawancara lapangan secara acak kepada masyarakat yang baru saja melangsungkan akad nikah.

"Kami menanyakan langsung kepada warga: Apakah ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi? Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi aktif adanya permintaan gratifikasi di lingkungan KUA se-Jember," ungkap Kusno.

Testimoni Warga: Bukti Nyata Perubahan



Sebagai bentuk transparansi publik, Kemenag Jember juga merilis rekaman video testimoni dari masyarakat. Video ini menangkap pengalaman otentik warga yang merasakan kemudahan layanan nikah gratis di KUA pada jam kerja. Masyarakat dapat menyimak testimoni tersebut melalui tautan tinyurl.com/TestimoniSgra.

Kampanye Akar Rumput dan Penguatan Digital

Sejalan dengan audit fisik, kampanye sosialisasi kini diperluas ke tingkat desa dan kelurahan. Bekerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, pesan mengenai layanan nikah gratis disebarluaskan secara masif melalui brosur dan sosialisasi tatap muka untuk menjangkau lapisan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.

Sementara itu, platform digital MATOR SARENG KUA tetap menjadi tulang punggung pengumpulan data kepuasan masyarakat secara real-time. Tim pengembang kini tengah memfinalisasi kanal pengaduan publik yang menjamin anonimitas pelapor, yang ditargetkan aktif sepenuhnya pada awal Triwulan IV.

Menuju Akhir Tahun: Reward and Punishment

Menutup laporan monitoring Triwulan III, tim Agen Perubahan yang beranggotakan Adnan Widodo, S.Ag., M.HI dan Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy telah menyiapkan langkah strategis untuk triwulan terakhir tahun 2025.

"Kami akan meluncurkan sistem Reward and Punishment secara resmi. KUA dengan indeks kepuasan terbaik akan diberikan penghargaan sebagai 'KUA Zona Integritas Terbaik', sementara pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas," pungkas Kusno.

Dengan hasil evaluasi yang positif di Triwulan III ini, Kemenag Jember optimis dapat menutup tahun 2025 dengan capaian zona integritas yang solid dan layanan publik yang semakin akuntabel.


AKSELERASI LAYANAN PRIMA: KEMENAG JEMBER PERKUAT INOVASI S’GRA NIKAH DAN LAYANAN INKLUSIF DI TRIWULAN II

 

JEMBER (2 Juli 2025) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember resmi merilis Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2025 untuk Program Inovasi S'GRA NIKAH (Stop Gratifikasi – Sigap Layanan Nikah). Memasuki fase implementasi aktif (April–Juni 2025), program ini mencatatkan kemajuan signifikan dalam transparansi layanan publik, digitalisasi survei, hingga inisiatif layanan bagi kelompok disabilitas.

Kepala tim Agen Perubahan S'GRA NIKAH, Kusno, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa jika Triwulan I adalah fase membangun fondasi, maka Triwulan II adalah fase menghidupkan program di lapangan. "Seluruh instrumen yang telah kita siapkan kini telah dioperasionalkan di seluruh KUA se-Kabupaten Jember. Fokus kita adalah memastikan masyarakat merasakan langsung dampak dari transformasi digital dan komitmen anti-gratifikasi ini," tegasnya.

1. Sinergi Strategis dengan APRI: Memperketat Integritas Penghulu

  


Salah satu capaian utama periode ini adalah kolaborasi erat dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Jember. Melalui serangkaian pelatihan dan edukasi regulasi, para penghulu diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pelaporan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan sanksi tegas bagi pelanggaran integritas.

Langkah ini bertujuan menghilangkan interpretasi ganda terhadap regulasi yang sering kali menjadi celah praktik pungli. Sebagai bentuk komitmen visual, seluruh kantor KUA di Jember kini telah terpasang banner dan baliho anti-gratifikasi yang menegaskan bahwa layanan nikah di KUA pada jam kerja adalah gratis.

2. Aktivasi 'MATOR SARENG KUA': Suara Rakyat secara Real-Time

Kemenag Jember juga secara resmi meluncurkan platform survei kepuasan masyarakat digital bertajuk MATOR SARENG KUA. Melalui mekanisme QR Code yang tersedia di setiap meja layanan, masyarakat kini dapat memberikan penilaian langsung sesaat setelah mendapatkan layanan.


Data survei ini masuk secara real-time ke sistem pusat dan dipublikasikan secara berkala melalui blog resmi s-granikahkuajember.blogspot.com. "Ini adalah mekanisme check and balance yang jujur. Masyarakat menjadi pengawas langsung kualitas layanan kami," ungkap Adnan Widodo, S.Ag., M.HI, anggota Agen Perubahan.

3. Terobosan Layanan Inklusif dan Gandeng Akademisi

Menariknya, pada Triwulan II ini, S'GRA NIKAH memperluas jangkauannya pada kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Kemenag Jember telah menyusun Panduan Teknis Layanan Inklusif untuk memastikan penyandang tunarungu, tunanetra, maupun disabilitas fisik mendapatkan akses yang setara.

Guna mendukung hal tersebut, Kemenag Jember menjalin kolaborasi dengan Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR). Mahasiswa dari UNIPAR akan dilibatkan sebagai petugas pendamping/penerjemah apabila ada penyandang disabilitas yang melaksanakan prosesi pernikahan di KUA.

4. Menjawab Tantangan dan Target Masa Depan

Meski target kinerja tercapai 100%, tim tetap mencatat beberapa kendala, seperti keterjangkauan sosialisasi di wilayah terpencil. Menanggapi hal tersebut, Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy menekankan pentingnya langkah mitigasi di Triwulan III.

"Rekomendasi kami untuk tiga bulan ke depan adalah melakukan audit lapangan secara komprehensif, memperluas sosialisasi hingga ke tingkat desa melalui majelis taklim, serta membangun kanal pengaduan publik yang menjamin anonimitas pelapor," pungkasnya.

Dengan capaian di Triwulan II ini, Kemenag Jember optimis bahwa inovasi S'GRA NIKAH akan terus bertransformasi menjadi solusi layanan pernikahan yang adaptif, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari gratifikasi.(Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember)


WUJUDKAN LAYANAN NIKAH TANPA PUNGLI, KEMENAG JEMBER MANTAPKAN INOVASI S’GRA NIKAH MELALUI MONEV TRIWULAN I

 


JEMBER (14 April 2025) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember secara resmi merilis Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I Tahun 2025 terkait program inovasi unggulannya, S'GRA NIKAH (Stop Gratifikasi – Sigap Layanan Nikah). Laporan ini menandai keberhasilan fase awal dalam membangun fondasi integritas dan transformasi digital pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember.

Kepala tim Agen Perubahan S'GRA NIKAH, Kusno, S.Ag., M.Pd.I, bersama tim yang terdiri dari Adnan Widodo, S.Ag., M.HI dan Ikmal Muntadhor, S.HI., M.Sy, menegaskan bahwa periode Januari hingga Maret 2025 merupakan tahapan paling krusial dalam mengubah budaya kerja di lingkungan KUA.

Komitmen Zero Gratuity: 100% ASN KUA Berikrar

Salah satu capaian monumental dalam triwulan pertama ini adalah pelaksanaan Ikrar Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA se-Kabupaten Jember. Melalui ikrar ini, seluruh Kepala KUA, Penghulu, hingga staf berkomitmen secara tertulis untuk:

  1. Menolak segala bentuk gratifikasi dan pungli.
  2. Memberikan layanan secara profesional, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  3. Menegaskan kepada masyarakat bahwa layanan nikah di KUA pada jam kerja adalah Rp0,- (Gratis).

"Ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan janji kolektif yang mengikat secara institusional. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai regulasi disiplin ASN yang berlaku," tegas Kusno dalam laporan tersebut.

Transformasi Digital Melalui Blog S'GRA NIKAH

Sebagai bentuk transparansi, Kemenag Jember telah meluncurkan portal resmi s-granikahkuajember.blogspot.com. Blog ini berfungsi sebagai Single Point of Truth atau pusat data terpadu yang memuat:

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP).
  • Dokumen legalitas inovasi dan proposal program.
  • Direktori kontak layanan KUA se-Kabupaten Jember untuk memudahkan akses masyarakat.

Dengan adanya akses informasi yang terbuka lebar, diharapkan tidak ada lagi celah "asimetri informasi" yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta biaya di luar ketentuan.

Mator Sareng KUA: Suara Masyarakat Jadi Penentu

Guna mengukur efektivitas layanan, tim S'GRA NIKAH juga telah merancang instrumen survei digital bernama MATOR SARENG KUA. Melalui mekanisme QR Code dan tautan online, masyarakat dapat memberikan penilaian langsung terhadap empat dimensi utama: integritas petugas, kejelasan prosedur, kecepatan waktu pelayanan, serta kualitas sarana prasarana KUA. Platform ini disiapkan pada Triwulan I dan siap dioperasikan secara masif pada Triwulan II.

Tantangan dan Langkah Strategis ke Depan

Meski menunjukkan tren positif, laporan monev juga mencatat beberapa tantangan, seperti perluasan literasi digital bagi ASN dan optimalisasi sosialisasi blog kepada masyarakat luas.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Kemenag Jember telah menyusun rekomendasi untuk Triwulan II, di antaranya:

  • Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara aktif.
  • Kampanye eksternal masif melalui media digital dan tatap muka.
  • Pemasangan atribut kampanye anti-gratifikasi (banner/baliho) di seluruh kantor KUA.
  • Penguatan kompetensi dan integritas penghulu bekerja sama dengan APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Cabang Jember.

Inovasi S'GRA NIKAH diharapkan dapat menjadi role model transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Agama yang adaptif, akuntabel, dan sepenuhnya bersih dari praktik korupsi. (Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember)

Jumat, 03 Februari 2023

IKRAR WAKAF YAYASAN AL BURHAN KARANGREJO

      




    Bertepatan pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 di Balai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf untuk Yayasan Al Burhan Karangrejo Sumbersari Jember. Bertindak selaku Wakif Ibu FATIMAH IFFATUL HIMMAH menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari yang telah memfasilitasi hingga tercapainya proses ikrar wakaf ini, beliau menyampaikan juga bahwa dirinya sekarang lega dan bahagia karena tanah yang dimiliki telah resmi berpindah tangan kepada Yayasan Al Burhan untuk digunakan rumah tahfidz qur'an, semoga tanah ini bermanfaat bagi umat islam pada umumnya. 

    Bpk. SAIFUL MUARIF pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Nadzir bersama pengurus Nadzir lainnya akan berusaha menjaga amanah ini untuk digunakan sebagai Rumah Tahfidz Qur'an, semoga dalam perjalanannya nanti selalu dalam naunganNYA dan ridhoNYA. Beliau menyampaikan bahwasanya Rumah Tahfidz Qur'an nantinya diperuntukan kepada siapa saja muslimin dan muslimat yang akan belajar Qur'an dan beliau siap membantu dengan sekuat tenaga agar siapa saja yang belajar disini bisa menghafal Al Qur'an dengan baik.

    Kepala KUA Kecamatan Sumbersari Bpk.M.Choirul Anwar,M.HI pada saat ikrar wakaf juga menyampaikan bahwasanya dengan berwakaf, kita belajar bahwa harta yang kita miliki harus dibagi dengan orang lain. Ada sebagian hak orang lain dalam harta kita. Kehidupan akhirat yang kekal bisa diselamatkan lewat kehidupan di dunia. Wakaf membantu kita untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

Akhir kata beliau menyampaikan terima kasih kepada Wakif dan Nadzir yang telah mencatatkan ikrar wakafnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, Semoga ini menjadi contoh kepada masyarakat lainnya agar segera mencatatkan ikrar wakafnya agar ikrar wakaf yang di laksanakan benar - benar dilindungi oleh negara secara yuridis dan kami siap membantu dengan senang hati karena ini merupakan bagian dari tupoksi kami sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More