KUA KEC.SUMBERSARI KAB.JEMBER

KUA Sumbersari adalah salah satu dari 31 KUA di Kabupaten Jember yang mengemban amanah Negara dalam hal pelayanan publik khususnya pelayanan seputar pernikahan

HAJI

KUA Sumbersari bekerja sama dengan KBIH, melayanai masyarakat dalam pendaftaran dan pembinaan ibadah Haji

AKAD NIKAH

KUA Sumbersari Menangani 7 Kelurahan dalam wilayah hukumnya,yakni : Sumbersari, Kebonsari, Karangrejo, Tegal Gede, Antirogo, Wirolegi, dan Kranjingan

WAKAF

KUA Sumbersari bukan hanya melayani pelayanan pernikahan saja akan tetapi juga dalam hal WAKAF, guna membantu masyarakat yang ingin beramal guna kepentingan umat

Alur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin membawa pengantar RT/RW, kemudian mengurus N1-N4/N5 di kelurahan setempat kemudian melaporkannya di KUA

Kamis, 11 Maret 2021

Pro Kontra Nikah Usia Dini



 

    

Disela sela pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Cabang Jember masa periode 2021 – 2025, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember “H. Muhammad, S.Sos” bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha Jember menyampaikan bahwa pernikahan dini sampai saat ini masih saja menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antara yang pro dan kontra. Bagi mereka yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses, ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari hubungan badan diluar nikah. Jadi alasan utama adalah untuk menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam.

Namun ternyata lebih banyak yang Kontra akan pernikahan dini, alasannya antara lain : 

Belum Siap Mental

        "Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.  

        Resiko Kanker Rahim

       "Perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

         Peningkatan Angka Perceraian

        "Akibat dari perkawinan di bawah umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini kemudian menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian karena sebuah perceraian. Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Di Jember, tahun kemarin saja dalam setahun ada kurang lebih 5.000 pasangan yang telah melaksanakan perceraian di Pengadilan Agama. Angka ini perlu di tekan kembali, oleh karenanya kemenag akan lebih memaksimalkan kembali Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin sebagai bekal nantinya dalam menjalankan rumah tangga.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.

            Di akhir kata, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember menyampaikan aspirasi yang tinggi dan mengucapkan selamat kepada pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) yang telah di kukuhkan, semoga dengan dibentukanya APRI ini semakin memperkuat peran Kementerian Agama pada umumnya dan Kantor Urusan Agama pada khususnya untuk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat.

 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More