KUA KEC.SUMBERSARI KAB.JEMBER

KUA Sumbersari adalah salah satu dari 31 KUA di Kabupaten Jember yang mengemban amanah Negara dalam hal pelayanan publik khususnya pelayanan seputar pernikahan

HAJI

KUA Sumbersari bekerja sama dengan KBIH, melayanai masyarakat dalam pendaftaran dan pembinaan ibadah Haji

AKAD NIKAH

KUA Sumbersari Menangani 7 Kelurahan dalam wilayah hukumnya,yakni : Sumbersari, Kebonsari, Karangrejo, Tegal Gede, Antirogo, Wirolegi, dan Kranjingan

WAKAF

KUA Sumbersari bukan hanya melayani pelayanan pernikahan saja akan tetapi juga dalam hal WAKAF, guna membantu masyarakat yang ingin beramal guna kepentingan umat

Alur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin membawa pengantar RT/RW, kemudian mengurus N1-N4/N5 di kelurahan setempat kemudian melaporkannya di KUA

Jumat, 03 Februari 2023

IKRAR WAKAF YAYASAN AL BURHAN KARANGREJO

      




    Bertepatan pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 di Balai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf untuk Yayasan Al Burhan Karangrejo Sumbersari Jember. Bertindak selaku Wakif Ibu FATIMAH IFFATUL HIMMAH menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari yang telah memfasilitasi hingga tercapainya proses ikrar wakaf ini, beliau menyampaikan juga bahwa dirinya sekarang lega dan bahagia karena tanah yang dimiliki telah resmi berpindah tangan kepada Yayasan Al Burhan untuk digunakan rumah tahfidz qur'an, semoga tanah ini bermanfaat bagi umat islam pada umumnya. 

    Bpk. SAIFUL MUARIF pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Nadzir bersama pengurus Nadzir lainnya akan berusaha menjaga amanah ini untuk digunakan sebagai Rumah Tahfidz Qur'an, semoga dalam perjalanannya nanti selalu dalam naunganNYA dan ridhoNYA. Beliau menyampaikan bahwasanya Rumah Tahfidz Qur'an nantinya diperuntukan kepada siapa saja muslimin dan muslimat yang akan belajar Qur'an dan beliau siap membantu dengan sekuat tenaga agar siapa saja yang belajar disini bisa menghafal Al Qur'an dengan baik.

    Kepala KUA Kecamatan Sumbersari Bpk.M.Choirul Anwar,M.HI pada saat ikrar wakaf juga menyampaikan bahwasanya dengan berwakaf, kita belajar bahwa harta yang kita miliki harus dibagi dengan orang lain. Ada sebagian hak orang lain dalam harta kita. Kehidupan akhirat yang kekal bisa diselamatkan lewat kehidupan di dunia. Wakaf membantu kita untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

Akhir kata beliau menyampaikan terima kasih kepada Wakif dan Nadzir yang telah mencatatkan ikrar wakafnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, Semoga ini menjadi contoh kepada masyarakat lainnya agar segera mencatatkan ikrar wakafnya agar ikrar wakaf yang di laksanakan benar - benar dilindungi oleh negara secara yuridis dan kami siap membantu dengan senang hati karena ini merupakan bagian dari tupoksi kami sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

 

Sabtu, 03 Juli 2021

SEDEKAH DALAM GENGGAMAN

SEDEKAH DALAM GENGGAMAN

Berinfaq dan bersedekah
Gak pakai ribet
Cukup Scan QRIS nya aja


https://www.facebook.com/photo?fbid=954091371799334&set=a.879632539245218

Jumat, 23 April 2021

LOMBA TAHFIDZ AL-QUR'AN LI AL-UMMAHAT


 MOTHER SCHOOL SUMBERSARI


Semangat para Ummahat 
menyimak peragaan PAH Sumbersari 
melantunkan Surat Wajib yang akan dilombakan

https://www.facebook.com/kua.sumbersarinew/videos/913457935862678/?notif_id=1619163061831297&notif_t=video_processed&ref=notif

MEWAKAFKAN HARTA DI SAAT YANG TEPAT

 



        Kamis 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1442 H, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari telah dilaksanakan Ikrar Wakaf berupa Tanah Pekarangan dengan Luas 208 m2 yang berada di Jl.Raung Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Adalah seorang wanita yang bernama Endang Soesetyaningsih sang pemilik tanah yang mempunyai niatan baik untuk bersedekah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan cara mewakafkan tanah hak miliknya tersebut untuk di kelola nadzir yang diperuntukkan untuk Yayasan Centre Advokasi Disabilitas Jember.

        Eddy Mulyono adalah salah satu Dosen di Universitas Jember dan juga beliau adalah Suami dari Endang Soesetyaningsih si Pewakif menyampaikan bahwasanya sudah lama istrinya menginginkan memberikan tanah miliknya tersebut untuk dimanfaatkan kepentingan umum agar tanah tersebut lebih bernilai dan bermakna dari pada dibiarkan tidak terurus seperti sebelumnya. Bak gayung bersambut, keinginan Ibu dengan 4 anak ini di ijabah Tuhan YME, datang beberapa orang perwakilan dari Perpenca Jember untuk silaturahmi ke kediaman Bpk.Eddy Mulyono selaku Dosen dan menyampaikan keinginan dari Perpenca untuk membangun basecamp bagi teman - teman disabilitas.

        Keinginan kuat untuk beribadah dengan bersedekah yang dimiliki Ibu Endang Soesetyaningsih ahirnya mendapatkan jawaban, dengan tidak berpikir panjang kembali ahirnya beliau kukuh untuk mewakafkan tanahnya tersebut untuk digunakan kegiatan oleh saudara dan teman - teman disabilitas. 

        Drs.Isnan HM,MEI Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari menyampaikan dalam acara Ikrar Wakaf tersebut bahwa bagi orang yang berwakaf ( wakif ), pahalanya akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia. Rasulullah SAWbersabda : “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Di ahir penyampaiannya, menghimbau kepada Nadzir yang telah diberikan amanah untuk mengelola tanah tersebut untuk bersama sama syiar kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Wakaf serta pahala yang akan diperoleh si pewakaf, semoga seluruh kita senantiasa diberikan kesehatan da diberikan kesempatan dan keluasan rizki agar juga bisa menafkahkan hartanya untuk kepentingan umat dan sesama.


Jumat, 12 Maret 2021

LINTASAN BERITA PENGUKUHAN PENGURUS CABANG APRI JEMBER DI PENDOPO WAHYAWIBAYAGRAHA JEMBER, 10 MARET 2021 - 19.00 WIB

 

Bupati Berharap Penghulu Menekan Angka Pernikahan Dini




Video Kilas, Pengukuhan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Jember



Ada Ribuan Nikah dan Cerai Dini di Jember pada 2020, Penghulu Diminta Mencegah lewat Sosialisasi



Bupati Hendy & Wabup Firjaun Hadiri Pengukuhan Pengurus APRI Cabang Jember 2021-2025




PEMERINTAH JEMBER BERSAMA KEMENTERIAN AGAMA BENTUK SATGAS PERNIKAHAN DINI



Penghulu Diminta Ikut Putus Mata Rantai Pernikahan Dini di Jember, Dorong Pernikahan Sesuai Usia



Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Penghulu Diminta Ikut Putus Mata Rantai Pernikahan Dini di Jember, Dorong Pernikahan Sesuai Usia, https://madura.tribunnews.com/2021/03/11/penghulu-diminta-ikut-putus-mata-rantai-pernikahan-dini-di-jember-dorong-pernikahan-sesuai-usia.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari




https://mobile.twitter.com/PemdaKabJember/status/1369890531593973763?s=1001



Kamis, 11 Maret 2021

Pro Kontra Nikah Usia Dini



 

    

Disela sela pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Cabang Jember masa periode 2021 – 2025, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember “H. Muhammad, S.Sos” bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha Jember menyampaikan bahwa pernikahan dini sampai saat ini masih saja menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antara yang pro dan kontra. Bagi mereka yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses, ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari hubungan badan diluar nikah. Jadi alasan utama adalah untuk menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam.

Namun ternyata lebih banyak yang Kontra akan pernikahan dini, alasannya antara lain : 

Belum Siap Mental

        "Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.  

        Resiko Kanker Rahim

       "Perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

         Peningkatan Angka Perceraian

        "Akibat dari perkawinan di bawah umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini kemudian menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian karena sebuah perceraian. Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Di Jember, tahun kemarin saja dalam setahun ada kurang lebih 5.000 pasangan yang telah melaksanakan perceraian di Pengadilan Agama. Angka ini perlu di tekan kembali, oleh karenanya kemenag akan lebih memaksimalkan kembali Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin sebagai bekal nantinya dalam menjalankan rumah tangga.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.

            Di akhir kata, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember menyampaikan aspirasi yang tinggi dan mengucapkan selamat kepada pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) yang telah di kukuhkan, semoga dengan dibentukanya APRI ini semakin memperkuat peran Kementerian Agama pada umumnya dan Kantor Urusan Agama pada khususnya untuk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat.

 

Jumat, 05 Maret 2021

DIREKTUR URAIS BINSYAR : PERLU UPAYA UNIFIKASI KALENDER HIJRIAH DI INDONESIA

 



Penyatuan (unifikasi) Kalender Hijriah merupakan cita-cita mulia yang tidak hanya didambakan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi dambaan umat Islam internasional. Hal itu di sampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim pada acara Focus Group Discussion (FGD) Hisab Rukyat dengan tema "Pembahasan Naskah Akademik Unifikasi Kalender Islam" di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (04/03).


Agus Salim menceritakan, tahun 2015 Kemenag menggelar muzakarah penyatuan kalender hijriah dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan ormas Islam lainnya. Menurutnya, kegiatan penyatuan kalender Hijriyah bukan hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional.

"Tahun 2016 lalu, negara Turki mengupayakan kongres penyatuan kalender Hijriah global, merekomendasikan sistem kalender global tunggal, dan disepakati peserta kongres. Dan seluruh dunia mengawali awal bulan Hijriah pada hari yang sama," paparnya.

Namun, lanjutnya, kongres itu ternyata tidak bisa langsung diterima oleh negara-negara Islam lainnya. Alasannya, pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 Agustus di Malaysia mengambil resolusi bahwa hasil kongres tersebut harus dikaji ulang.

Melihat kondisi tersebut, menurut Agus, Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab moril untuk membahasnya secara lebih intensif. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan upaya penyatuan kalender hijriah di Indonesia.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi upaya kita secara nasional dan bisa berdampak pada upaya internasional, seiring dengan tujuan yang sama," tutupnya.


https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/direktur-urais-binsyar-perlu-upaya-unifikasi-kalender-hijriah-di-indonesia

KEMENAG INGIN JADIKAN ZAKAT WAKAF SEBAGAI GAYA HIDUP

 



Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor ingin zakat dan wakaf menjadi gaya hidup bagi masyarakat, khususnya kalangan milenial.

“Kami mengawali dengan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi milenial untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap zakat dan wakaf,” katanya saat dihubungi Kamis (04/03).

Direktur mengungkapkan, pihaknya memiliki program Zakat dan Wakaf Goes To Campus yang kegiatannya diawali dengan lomba penulisan essai bagi mahasiswa dan terbuka untuk umum.

“Hal ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan rasa cinta generasi milenial terhadap zakat dan wakaf yang memiliki goal life style bagi mereka. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan di era pandemi zakat wakaf goes to campus merupakan bagian dari kegiatan kelas literasi zakat dan wakaf yang dilakukan secara daring,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerja Sama, Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati mengatakan bahwa Subditnya mempunyai segmen sasaran litetasi, salah satunya adalah generasi milenial yang sudah dilakukan sejak tahun 2018 dengan jargon “zakat hebat wakaf keren AQ cinta zakat wakaf”.

“Saya berharap program ini berhasil menumbuhkan rasa cinta terhadap zakat dan wakaf,” pungkasnya.


https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-ingin-jadikan-zakat-wakaf-sebagai-gaya-hidup

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More