KUA KEC.SUMBERSARI KAB.JEMBER

KUA Sumbersari adalah salah satu dari 31 KUA di Kabupaten Jember yang mengemban amanah Negara dalam hal pelayanan publik khususnya pelayanan seputar pernikahan

HAJI

KUA Sumbersari bekerja sama dengan KBIH, melayanai masyarakat dalam pendaftaran dan pembinaan ibadah Haji

AKAD NIKAH

KUA Sumbersari Menangani 7 Kelurahan dalam wilayah hukumnya,yakni : Sumbersari, Kebonsari, Karangrejo, Tegal Gede, Antirogo, Wirolegi, dan Kranjingan

WAKAF

KUA Sumbersari bukan hanya melayani pelayanan pernikahan saja akan tetapi juga dalam hal WAKAF, guna membantu masyarakat yang ingin beramal guna kepentingan umat

Alur Pencatatan Nikah

Calon Pengantin membawa pengantar RT/RW, kemudian mengurus N1-N4/N5 di kelurahan setempat kemudian melaporkannya di KUA

Sabtu, 03 Juli 2021

SEDEKAH DALAM GENGGAMAN

SEDEKAH DALAM GENGGAMAN

Berinfaq dan bersedekah
Gak pakai ribet
Cukup Scan QRIS nya aja


https://www.facebook.com/photo?fbid=954091371799334&set=a.879632539245218

Jumat, 23 April 2021

LOMBA TAHFIDZ AL-QUR'AN LI AL-UMMAHAT


 MOTHER SCHOOL SUMBERSARI


Semangat para Ummahat 
menyimak peragaan PAH Sumbersari 
melantunkan Surat Wajib yang akan dilombakan

https://www.facebook.com/kua.sumbersarinew/videos/913457935862678/?notif_id=1619163061831297&notif_t=video_processed&ref=notif

MEWAKAFKAN HARTA DI SAAT YANG TEPAT

 



        Kamis 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1442 H, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari telah dilaksanakan Ikrar Wakaf berupa Tanah Pekarangan dengan Luas 208 m2 yang berada di Jl.Raung Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Adalah seorang wanita yang bernama Endang Soesetyaningsih sang pemilik tanah yang mempunyai niatan baik untuk bersedekah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan cara mewakafkan tanah hak miliknya tersebut untuk di kelola nadzir yang diperuntukkan untuk Yayasan Centre Advokasi Disabilitas Jember.

        Eddy Mulyono adalah salah satu Dosen di Universitas Jember dan juga beliau adalah Suami dari Endang Soesetyaningsih si Pewakif menyampaikan bahwasanya sudah lama istrinya menginginkan memberikan tanah miliknya tersebut untuk dimanfaatkan kepentingan umum agar tanah tersebut lebih bernilai dan bermakna dari pada dibiarkan tidak terurus seperti sebelumnya. Bak gayung bersambut, keinginan Ibu dengan 4 anak ini di ijabah Tuhan YME, datang beberapa orang perwakilan dari Perpenca Jember untuk silaturahmi ke kediaman Bpk.Eddy Mulyono selaku Dosen dan menyampaikan keinginan dari Perpenca untuk membangun basecamp bagi teman - teman disabilitas.

        Keinginan kuat untuk beribadah dengan bersedekah yang dimiliki Ibu Endang Soesetyaningsih ahirnya mendapatkan jawaban, dengan tidak berpikir panjang kembali ahirnya beliau kukuh untuk mewakafkan tanahnya tersebut untuk digunakan kegiatan oleh saudara dan teman - teman disabilitas. 

        Drs.Isnan HM,MEI Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari menyampaikan dalam acara Ikrar Wakaf tersebut bahwa bagi orang yang berwakaf ( wakif ), pahalanya akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia. Rasulullah SAWbersabda : “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Di ahir penyampaiannya, menghimbau kepada Nadzir yang telah diberikan amanah untuk mengelola tanah tersebut untuk bersama sama syiar kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya Wakaf serta pahala yang akan diperoleh si pewakaf, semoga seluruh kita senantiasa diberikan kesehatan da diberikan kesempatan dan keluasan rizki agar juga bisa menafkahkan hartanya untuk kepentingan umat dan sesama.


Jumat, 12 Maret 2021

LINTASAN BERITA PENGUKUHAN PENGURUS CABANG APRI JEMBER DI PENDOPO WAHYAWIBAYAGRAHA JEMBER, 10 MARET 2021 - 19.00 WIB

 

Bupati Berharap Penghulu Menekan Angka Pernikahan Dini




Video Kilas, Pengukuhan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Jember



Ada Ribuan Nikah dan Cerai Dini di Jember pada 2020, Penghulu Diminta Mencegah lewat Sosialisasi



Bupati Hendy & Wabup Firjaun Hadiri Pengukuhan Pengurus APRI Cabang Jember 2021-2025




PEMERINTAH JEMBER BERSAMA KEMENTERIAN AGAMA BENTUK SATGAS PERNIKAHAN DINI



Penghulu Diminta Ikut Putus Mata Rantai Pernikahan Dini di Jember, Dorong Pernikahan Sesuai Usia



Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Penghulu Diminta Ikut Putus Mata Rantai Pernikahan Dini di Jember, Dorong Pernikahan Sesuai Usia, https://madura.tribunnews.com/2021/03/11/penghulu-diminta-ikut-putus-mata-rantai-pernikahan-dini-di-jember-dorong-pernikahan-sesuai-usia.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari




https://mobile.twitter.com/PemdaKabJember/status/1369890531593973763?s=1001



Kamis, 11 Maret 2021

Pro Kontra Nikah Usia Dini



 

    

Disela sela pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) Cabang Jember masa periode 2021 – 2025, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember “H. Muhammad, S.Sos” bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha Jember menyampaikan bahwa pernikahan dini sampai saat ini masih saja menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antara yang pro dan kontra. Bagi mereka yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses, ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari hubungan badan diluar nikah. Jadi alasan utama adalah untuk menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam.

Namun ternyata lebih banyak yang Kontra akan pernikahan dini, alasannya antara lain : 

Belum Siap Mental

        "Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.  

        Resiko Kanker Rahim

       "Perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.

         Peningkatan Angka Perceraian

        "Akibat dari perkawinan di bawah umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini kemudian menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian karena sebuah perceraian. Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Di Jember, tahun kemarin saja dalam setahun ada kurang lebih 5.000 pasangan yang telah melaksanakan perceraian di Pengadilan Agama. Angka ini perlu di tekan kembali, oleh karenanya kemenag akan lebih memaksimalkan kembali Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin sebagai bekal nantinya dalam menjalankan rumah tangga.

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.

            Di akhir kata, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jember menyampaikan aspirasi yang tinggi dan mengucapkan selamat kepada pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI ) yang telah di kukuhkan, semoga dengan dibentukanya APRI ini semakin memperkuat peran Kementerian Agama pada umumnya dan Kantor Urusan Agama pada khususnya untuk berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat.

 

Jumat, 05 Maret 2021

DIREKTUR URAIS BINSYAR : PERLU UPAYA UNIFIKASI KALENDER HIJRIAH DI INDONESIA

 



Penyatuan (unifikasi) Kalender Hijriah merupakan cita-cita mulia yang tidak hanya didambakan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi dambaan umat Islam internasional. Hal itu di sampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim pada acara Focus Group Discussion (FGD) Hisab Rukyat dengan tema "Pembahasan Naskah Akademik Unifikasi Kalender Islam" di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (04/03).


Agus Salim menceritakan, tahun 2015 Kemenag menggelar muzakarah penyatuan kalender hijriah dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan ormas Islam lainnya. Menurutnya, kegiatan penyatuan kalender Hijriyah bukan hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional.

"Tahun 2016 lalu, negara Turki mengupayakan kongres penyatuan kalender Hijriah global, merekomendasikan sistem kalender global tunggal, dan disepakati peserta kongres. Dan seluruh dunia mengawali awal bulan Hijriah pada hari yang sama," paparnya.

Namun, lanjutnya, kongres itu ternyata tidak bisa langsung diterima oleh negara-negara Islam lainnya. Alasannya, pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 Agustus di Malaysia mengambil resolusi bahwa hasil kongres tersebut harus dikaji ulang.

Melihat kondisi tersebut, menurut Agus, Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab moril untuk membahasnya secara lebih intensif. Sebab, hal ini berkaitan erat dengan upaya penyatuan kalender hijriah di Indonesia.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi upaya kita secara nasional dan bisa berdampak pada upaya internasional, seiring dengan tujuan yang sama," tutupnya.


https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/direktur-urais-binsyar-perlu-upaya-unifikasi-kalender-hijriah-di-indonesia

KEMENAG INGIN JADIKAN ZAKAT WAKAF SEBAGAI GAYA HIDUP

 



Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor ingin zakat dan wakaf menjadi gaya hidup bagi masyarakat, khususnya kalangan milenial.

“Kami mengawali dengan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi milenial untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap zakat dan wakaf,” katanya saat dihubungi Kamis (04/03).

Direktur mengungkapkan, pihaknya memiliki program Zakat dan Wakaf Goes To Campus yang kegiatannya diawali dengan lomba penulisan essai bagi mahasiswa dan terbuka untuk umum.

“Hal ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan rasa cinta generasi milenial terhadap zakat dan wakaf yang memiliki goal life style bagi mereka. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan di era pandemi zakat wakaf goes to campus merupakan bagian dari kegiatan kelas literasi zakat dan wakaf yang dilakukan secara daring,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerja Sama, Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati mengatakan bahwa Subditnya mempunyai segmen sasaran litetasi, salah satunya adalah generasi milenial yang sudah dilakukan sejak tahun 2018 dengan jargon “zakat hebat wakaf keren AQ cinta zakat wakaf”.

“Saya berharap program ini berhasil menumbuhkan rasa cinta terhadap zakat dan wakaf,” pungkasnya.


https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-ingin-jadikan-zakat-wakaf-sebagai-gaya-hidup

Kamis, 04 Maret 2021

KEMENAG GELAR FGD RUMUSKAN NASKA AKADEMIK PENYATUAAN KALENDER ISLAM




Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim mengatakan, dibutuhkan langkah strategis dalam mewujudkan penyatuan kalender Islam.


Hal itu dikatakan Agus Salim saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (04/03).

Sementara itu, Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi mengatakan, rumusan naskah akademik nantinya diharapkan dapat memadukan aspek syar’i dan sains.

"Kami sangat berharap bapak dan ibu bisa memberikan sumbangsih pemikiran konstruktif," katanya.

Sehingga menurutnya perlu melibatkan berbagai pihak agar memperoleh pemahaman yang integratif-substantif.

Dalam hal ini, Ismail mengungkapkan, pihaknya mengundang 20 orang peserta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, Instansi/Lembaga terkait, dan pakar hisab rukyat.

Acara yang bertema "Pembahasan Naskah Akademik Unifikasi Kalender Islam" ini menghadirkan narasumber dari unsur pejabat Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, KH Sirril Wafa, dan akademisi, Asadurrahman

MENTERI AGAMA RI TERIMA DELEGASI UNI EMIRAT ARAB

 


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerima perwakilan dari Uni Emirat Arab terkait tindak lanjut kerjasama bilateral dalam bidang keagamaan, bertempat di Gedung Kementerian Agama RI, Jln Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.



DIRJEN BIMAS ISLAM BERSAMA IMAM BESAR MASJID ISTIQLAL
DAMPINGI KUNJUNGAN KENEGARAAN UNI EMIRAT ARAB


Kepala Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Muhammed Matar Salim Al-Kaabi berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/3/21).


Dalam kunjungan tersebut, Al-Kaabi didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA beserta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Fuad Nasar, Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muharram Marzuki, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat, Mohammad Agus Salim, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.



PRESIDEN DUKUNG BAZNAS, KAMPANYEKAN GERAKAN CINTA ZAKAT

 


Presiden Jokowi mendukung Gerakan Cinta Zakat yang dikampanyekan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Alhamudulillah kami menerima banyak arahan dari Presiden yang memang sangat memahami persoalan perzakatan di Indonesia. Beliau juga mendukung penguatan pengelolaan zakat dan Gerakan Cinta Zakat, yang akan di-launching bulan Ramadhan nanti,” ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, usai bertemu Presiden Jokowi dalam acara silaturahmi dengan Pimpinan BAZNAS Periode 2020-2025, di Kantor Presiden, Jakarta. Dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).


Prof. Noor Achmad juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas kepercayaan dan amanah menjadi Pimpinan BAZNAS. “Kami meminta restu Presiden untuk menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Zakat akan melakukan penguatan dan penataan kelembagaan secara menyeluruh dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas gerakan dalam pengelolaan zakat nasional," kata Prof. Noor Achmad.

Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS, Mokhamad Mahdum, SE, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM; Pimpinan BAZNAS RI, Dr. Zainulbahar Noor, SE., M.Ec; Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Sc.; Saidah Sakwan, MA; Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si; Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani; Achmad Sudrajat, Lc., MA. Kemudian, Pimpinan BAZNAS ex officio Kementerian Keuangan Suminto, M.Sc., Ph.D, Dirut BAZNAS, M. Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS, Jaja Jaelani.

Prof. Noor Achmad mengatakan, Presiden sangat apresiatif dan mendukung program BAZNAS, terutama dalam program penanggulangan kemiskinan dan Covid 19. "Bapak Presiden meminta BAZNAS menjaga amanah dan kepercayaan publik dan mengarahkan agar masyarakat merasakan manfaat zakat. Beliau juga meminta BAZNAS menggali potensi penghimpunan dengan inovasi, teknologi modern dan menerapkan digitaliasasi dalam menata pengelolaan zakat, sehingga lebih transparan dan sekaligus menggali semua potensi zakat di Indonesia," ucap dia.

Ketua BAZNAS memaparkan, pihaknya melaporkan kepada Presiden tentang rencana Gerakan Cinta Zakat yang akan dicanangkan pada bulan Ramadhan. Juga melaporkan tentang perolehan BAZNAS dan potensi zakat nasional. Noor Achmad menyatakan, sebenarnya potensi zakat nasional, menurut Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, sebesar Rp 320 triliun, tetapi sampai saat ini perolehan zakat secara nasional baru dilaporkan Rp 11,2 triliun, baik melalui BAZNAS seluruh Indonesia beserta UPZ dan yang dihimpun oleh LAZ.

Noor mengemukakan, visi menjadikan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural yang kuat, modern dan terpercaya.

"Adapun misi utama adalah menjadikan BAZNAS pilihan utama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat," ujar dia.

Kepada Presiden, Prof. Noor Achmad, memaparkan kesiapan BAZNAS untuk menunjang program pemerintah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan dampak Covid 19. "Juga memohon Presiden mendukung peningkatan program penghimpunan BAZNAS, khususnya dari ASN, pegawai BUMN, TNI, Pokri dan korporasi. Alhamdulillah respon beliau sangat mendukung," kata Ketua BAZNAS.

Prof. Noor Achmad juga menyampaikan kontribusi BAZNAS bagi pembangunan Indonesia. Antara lain, penerima manfaat selama 2020 yang mencapai 1.500.561 jiwa.

“Efektivitas zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan dibuktikan dari angka penurunan kemiskinan periode September 2018 hingga September 2019. Yaitu turun menjadi 880.000 jiwa,” kata Prof. Noor Achmad.

Menurut dia, zakat berkontribusi terhadap 126.704 jiwa atau sebesar 16 persen dari upaya pengentasan kemiskinan tersebut dengan penggunaan dana zakat sebesar Rp 6,4 triliun atau 1,6 persen dari total dana pengentasan kemiskinan pemerintah.

Ketua BAZNAS menambahkan, total penghimpunan 2020 sebesar Rp 385.242.595.029 dan total penyaluranRp 341.691.636.166. Pertumbuhan pengumpulan nasional BAZNAS selama 2015-2020 rata-rata 29,5%, yaitu Rp 94,1 miliar (2015), Rp 111,7 miliar (2016), Rp 154.1 miliar (2017), Rp 187,0 miliar (2018), Rp 281,2 miliar (2019), Rp 385,2 miliar (2020). Sementara, rata-rata pertumbuhan penyaluran nasional 41,1%.

Menurut Prof. Noor Achmad, BAZNAS memiliki empat agenda besar. Pertama, penguatan kelembagaan dan regulasi. Kedua, program labelisasi taat zakat. Ketiga, optimasi zakat di kementerian/lembaga, TNI/Polri dan BUMN. Keempat, pengentasan kemiskinan dan penanggulangan Covid 19.

Kini BAZNAS memiliki visi menjadi lembaga pemerintah non struktural untuk filantropi Islam yang terpercaya, kuat dan modern. Serta, misi menjadi lembaga pemerintah non struktural yang aktif dalam menangani dampak Covid 19, sebagai pelengkap APBN pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya, melakukan optimalisasi pengumpulan ZIS di sektor-sektor publik dan swasta secara terukur, menciptakan sinergitas antara BAZNAS, pemerintah, DPR, LAZ, muzaki dan dunia usaha dalam penguatan dan pengelolaan zakat, penguatan database pengelolaan ZIS secara nasional melalui penyelarasan data dengan lembaga atau kementerian. “Dan BAZNAS memiliki prinsip tata kelola, yakni aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI,” ucap Prof. Noor Achmad.

Rabu, 03 Maret 2021

KEMENAG PASTIKAN MODERASI BERAGAMA BERJALAN DENGAN BAIK

 

Kemenag Pastikan Moderasi Beragama Berjalan dengan Baik



Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan program moderasi beragama akan berjalan dengan baik.

 “Kita pastikan moderasi beragama ini berjalan dengan baik. Kita buat langsung pada program yang nyata,” kata Kamaruddin di Gedung Kemenang, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
 
Kamaruddin menambahkan, moderasi beragama merupakan amanah besar. Karena itu, Bimas Islam akan menerapkan konsep moderasi beragama dalam setiap program yang dijalankan.
 
“Ini amanah besar, harus kita tindaklanjuti dalam setiap program di Bimas Islam,” ujarnya.
 
Sebelumnya dalam rapat bersama pejabat eselon I dan perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kemenag, Rabu (17/2)  pertengahan Februari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk mempercepat implementasi moderasi beragama dalam berbagai program Kemenag. Sesuai arahan Presiden Jokowi, moderasi beragama perlu dijabarkan dalam sub-sub tema ceramah, khotbah, maupun materi pendidikan keagamaan.

MASALAH PENGELOLAAN WAKAF DARI BERBAGAI NEGARA

 

Masalah Pengelolaan Wakaf dari Berbagai Negara

 


Oleh:

Dr. Lukman Hamdani || Peneliti Indonesia Waqf Institute

 

WAKAF adalah salah satu Instrument terpenting keuangan sosial Islam, dimana sudah banyak sekali peradabaan Islam secara sosial dan ekonomi yang terlahir dari wakaf umat Islam sepanjang sejarah antara lain Sumur Raumah, Baitul Hikmah, Masjid Aya Sofia, Kampus Qawariyyin, Al-Azhar hingga wakaf Haji Bughak serta Wakaf Kalisa.

Dengan momentum dicanangkannya gerakan wakaf nasional oleh pemerintah RI, Indonesia Waqf Institute pada kamis 25 Februari 2021 lalu melaksanakan Internasional waqf Webinar yang berjudul Millenium Waqf Implementation: Lesson Learned from The Country Experiences. Webinar ini disenggarakan oleh IWI (Indonesia Waqf Institute) dengan menggandeng beberapa mitra strategis antara lain Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Yayasan Wakaf Malaysia,SZABIST University Pakistan dan Moi Universitas Nairobi Kenya.

Adapun pembicara dalam webinar kali ini Dr. Hendri Tanjung komisoner BWI dan wakil dekan pascasarja UIKA Bogor, Assoc. Prof. Dr. Amir Shaharuddin yang menjabat sebagai CEO YWM dan Dr. Salman Ahmed Shaikh menjabat sebagai Asisten Profesor di SZABIST dan Dr. Mohamed Shakeel Salyani dari kepada divisi Bank Islam Kenya. Adapun moderator webinar wakaf Internasional ini yaitu Gunawan, SE., M.Ec (Kandidat Ph,D dan Direktur Penelitian dan Pengembangan IWI, acara ini dimulai dari kata sambutan dari Direktur IWI yaitu Bayu Taufiq Possumah, Ph.D

Antusias terhadap konnferensi ini cukup besar terbukti jumlah peserta yang hadir adalah 168 dari berbagai negara antara lain Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Belgia, Arab Saudi, Pakistan, Kenya dll serta diskusi interaktif antara peserta dengan pembicara baik itu melalui raise hand serta chat room zoom.

Dalam sambutannya Direktur Indonesia Waqf Institute (IWI) pemaparkan potensi yang sangat besar wakaf di berbagai negara dan sangat menjanjikan karena di era Industri 4.0 wakaf produktif bisa menjadi solusi dan kebiasaan hidup kita dan problem utama wakaf diIndonesia yaitu terkait lemahnya Index literasi wakaf di angka 15.48 % dibanding literasi zakat. Maka lahirnya IWI diharapkan memberikan kontribusi untuk perkembangan wakaf ditanah air dengan berprinsip dari ummat, untuk umat dan kembali ke ummat.

Sedangkan Dr Hendri Tanjung dalam pemaparannya mengatakan bahwa aturan regulasi dimulai tahun dengan lahirnya Kementrian Agama di Tahun 1953 dengan lahirnya UU No 41 Tahun 2004 dan PP 42 Tahun 2006 dan Fatwa MUI Tahun 2002 Tentang Casq Waqf, jumlah nazhir di Indonesia 264 dengan total wakaf sebesar kurang lebih 27 milyar atau USD 391. Adapun tipe Investasi berwakaf antara lain Sewa Rumah seperti Griya Sakinah, Cileduk,Hotel Seperti Gambir Anom Hotel, Solo, Pemakaman seperti taman Firdaus di Bandung, Cottage: Darunnajah di Bandung, Adapun Program wakaf BWI di masa pendemik seperti ini Wakaf Kalisa sebesar 6,015 Miliar, Pembangunan RS sebesar 3 M dan tantangan-tantangan terkait wakaf di Indonesia seperti Regulasi, Edukasi dan Sosialisasi Wakaf Uang, Implementasi Fundrasining Wakaf Via Fintech dan politisasi wakaf.

Pembicara kedua dari Yayasan Wakaf Malaysia yaitu Assoc. Prof. Dr. Amin bin Shaharuddin yang menjabat sebagi CEO nya mengatakan bahwa di Malaysia perkembangan wakaf dibawah kontrol dan pengawasan negara tidak seperti Indonesia yang bebas dibawah kementrian Agama dan tidak ada Nazhir Individual dan Fundraising harus melaporkan ke majlis dan problem kedua yaitu harus melalui proses birokrasi yang ketat. Ketiga wakaf properti yang berkembang tidak secara baik karena kekurangan dana.dan kurang promosi. Keempat, Zakat sudah mencapai 1 Billon USD sedangkan wakaf baru 1% saja. Keempat, pemahaman dan pengetahuan wakaf lebih lemah dari zakat. Kelima, majlis tidak kompeten. Keenam, perlunya transparansi dana wakaf.

Pembicara ketiga yaitu Dr. Salman Ahmed Shaikh dari SZABIST University Pakistan mengatakan bahwa ada 4 model wakaf yang berkembang di Pakistan antara lain Ihsan Trust Education Finance, Akhuwwat Qard Based Microfinance Program, Crowdfunding for Provision of Public Goods, Hamdard Waqf Model, dan struktur Lembaga wakaf di Pakistan yaitu dibawah kementrian agama, namun yang menjadi kontrol dan mengelola wakaf yaitu Ketua Administrasi wakaf Provinsi.

Sedangkan pembicara akhir yaitu Dr. Mohamed Shakeel Salyani kepala divisi Bank Islam Kenya mengatakan bahwa problem utama wakaf di Kenya yaitu terkait praktek wakaf itu sendiri kedua. Management wakaf yang belum professional. Ketiga belum adanya komisioner wakaf yang tepat. Keempat, Kepedulian publik terhadap lembaga wakaf masih rendah sedangkan masalah terbesar Kenya saat ini yaitu terkait kekurangan pangan, banjir, rendahnya kualitas pendidikan serta Covid 19.

Manfaat webinar Internasional wakaf ini bisa membuka mindset kita bahwa setiap negara mempunyai sisi kelebihan dan kekurangan pengelolaan wakaf, tentu saja ini lebih memotivasi agar BWI dapat berbenah lagi dalam berbagai kebijakan pengelolaan wakaf serta menegaskan perlunya kerjasama yang kuat antar berbagai stakeholder wakaf ditanah air. Dari Webinar ini Para peserta juga dapat mengetahui secara detail permasalahan wakaf di berbagai negara serta mendapatkan sensasi pengalaman yang luar biasa dari para pembicara kredibel dari berbagai negara.*


http://voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2021/03/03/75956/masalah-pengelolaan-wakaf-dari-berbagai-negara/#sthash.UeWH4aZV.mMJTKFhS.dpbs

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More