Jumat, 03 Februari 2023

IKRAR WAKAF YAYASAN AL BURHAN KARANGREJO

      




    Bertepatan pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 di Balai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf untuk Yayasan Al Burhan Karangrejo Sumbersari Jember. Bertindak selaku Wakif Ibu FATIMAH IFFATUL HIMMAH menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari yang telah memfasilitasi hingga tercapainya proses ikrar wakaf ini, beliau menyampaikan juga bahwa dirinya sekarang lega dan bahagia karena tanah yang dimiliki telah resmi berpindah tangan kepada Yayasan Al Burhan untuk digunakan rumah tahfidz qur'an, semoga tanah ini bermanfaat bagi umat islam pada umumnya. 

    Bpk. SAIFUL MUARIF pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Nadzir bersama pengurus Nadzir lainnya akan berusaha menjaga amanah ini untuk digunakan sebagai Rumah Tahfidz Qur'an, semoga dalam perjalanannya nanti selalu dalam naunganNYA dan ridhoNYA. Beliau menyampaikan bahwasanya Rumah Tahfidz Qur'an nantinya diperuntukan kepada siapa saja muslimin dan muslimat yang akan belajar Qur'an dan beliau siap membantu dengan sekuat tenaga agar siapa saja yang belajar disini bisa menghafal Al Qur'an dengan baik.

    Kepala KUA Kecamatan Sumbersari Bpk.M.Choirul Anwar,M.HI pada saat ikrar wakaf juga menyampaikan bahwasanya dengan berwakaf, kita belajar bahwa harta yang kita miliki harus dibagi dengan orang lain. Ada sebagian hak orang lain dalam harta kita. Kehidupan akhirat yang kekal bisa diselamatkan lewat kehidupan di dunia. Wakaf membantu kita untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

Akhir kata beliau menyampaikan terima kasih kepada Wakif dan Nadzir yang telah mencatatkan ikrar wakafnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, Semoga ini menjadi contoh kepada masyarakat lainnya agar segera mencatatkan ikrar wakafnya agar ikrar wakaf yang di laksanakan benar - benar dilindungi oleh negara secara yuridis dan kami siap membantu dengan senang hati karena ini merupakan bagian dari tupoksi kami sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More